JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Warteg Merah Putih meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tetap memperhatikan nasib pelaku UMKM di tengah rencana pengesahan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua Komunitas Warteg Merah Putih, Izzudin Zidan, berharap kebijakan tersebut tidak menambah beban bagi usaha kecil seperti warteg.
Menurut Zidan, beberapa pasal dalam rancangan aturan dinilai berpotensi merugikan pedagang kecil.
"Kami mohon keberpihakan Pemprov DKI Jakarta pada pedagang kecil seperti warteg. Masih ada pasal-pasal pelarangan di Perda KTR DKI Jakarta yang menyakiti dan berdampak langsung pada pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat dan lainnya. Jangan sampai kebijakan bebani usaha kecil" ujar Zidan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026).
Koalisi UMKM menilai sejumlah pasal dalam rancangan aturan itu, mulai dari pelarangan penjualan hingga perluasan kawasan tanpa rokok ke ruang publik seperti rumah makan dan pasar, bisa mematikan usaha rakyat.
Baca juga: Tolak Wacana Pelarangan Vape, Warga: Harusnya Rokok Juga, dong!
Zidan mencontohkan ketentuan mengenai kewajiban menyediakan ruang merokok terpisah.
"Gimana caranya kami diharuskan buat ruang merokok terpisah, sementara luas warteg maksimal hanya 4x6 meter, itu tidak mungkin,” lanjut dia.
Para pelaku UMKM juga telah menandatangani petisi dalam diskusi “Jaga Jakarta, Tolak Ranperda KTR” yang ditujukan kepada DPRD DKI Jakarta. Mereka meminta pembahasan aturan ditunda dan pasal-pasal yang dianggap bermasalah ditinjau ulang dengan melihat kondisi pedagang secara langsung.
“Tinjau ulang pasal-pasal pelarangan penjualan dan perluasan kawasan tanpa rokok dengan langsung turun dan cek ke lapangan," kata Zidan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mendorong pengesahan Ranperda KTR.
Apabila disetujui oleh DPRD DKI Jakarta, sejumlah tempat di ibu kota akan secara resmi menjadi kawasan bebas asap rokok.
"Eksekutif berharap pengaturan kawasan tanpa asap rokok yang disampaikan ini dapat disetujui oleh rapat Dewan yang terhormat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, saat rapat di gedung DPRD Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Rano menegaskan, hingga kini Jakarta belum memiliki Perda khusus tentang Kawasan Tanpa Rokok seperti yang sudah diterapkan di beberapa provinsi lain, misalnya Aceh dan Papua.
Dia menyebut, raperda ini merupakan upaya pemerintah melindungi warga dari paparan asap rokok.
Baca juga: BNN: Vape Bukan Solusi Berhenti Rokok, Justru Jadi Media Baru Narkoba
Saat ini, pengaturan mengenai larangan merokok di Jakarta masih merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Upaya ini telah diperkuat lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 dan diperbarui melalui Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Namun, dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pemprov DKI perlu menetapkan peraturan daerah agar ketentuan tersebut lebih kuat secara hukum.
"Dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan serta mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya masing-masing," jelas Rano.
Ke depan, dengan berubahnya Pergub menjadi Perda lewat Raperda DPRD DKI Jakarta, peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Jakarta akan semakin kuat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




