RUU Perampasan Aset Digodok DPR, KPK: Setiap Rupiah yang Dirampas Koruptor Dapat Dikembalikan!

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah strategis DPR RI yang sudah melakukan pembahasan terhadap RUU Perampasan Aset. Komisi Antirasuah menilai aturan terkait Perampasan Aset ini menjadi pelengkap sekaligus memperkuat regulasi pemberantasan korupsi yang telah ada.

"KPK memandang bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi pelengkap penting bagi rezim hukum yang sudah ada, serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (22/2/2026).

KPK menilai pengesahaan RUU Perampasan Aset merupakan langkah maju untuk melakukan upaya pemulihan aset negara yang cepat, terukur dan akuntabel. Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money.

"Termasuk dalam hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia," tambah Budi.

Aturan hukum ini juga dinilai memberikan efek jera kepada pelaku korupsi yang tidak hanya kehilangan kebebasan badan. Hal ini sebab pelaku korupsi juga kehilangan manfaat ekonomi dari hasil kejahatan yang dilakukan.

"Tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil kejahatan, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar motif utamanya, yakni keuntungan finansial," kata Budi.

"Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional," tutup Budi.

 

Sekadar diketahui, Komisi III DPR saat ini mulai membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dimulainya pembahasan itu ditandai dengan laporan penyusunan NA dan RUU tersebut dari Badan Keahlian DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menyampaikan pembentukan RUU Perampasan Aset tersebut bertujuan memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana. Sehingga, pembentukannya diharapkan bisa memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakde Karwo Mantan Gubernur Jatim Soroti Babak Baru Perekonomian Indonesia
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
MA AS Batalkan Tarif Trump, Prabowo Langsung Minta Jajaran Lakukan Hal Ini
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Jadwal Imsakiyah Hari Ini di Bandung: 22 Februari 2026, Bangun Sahur Untuk Keberkahan
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Penyaluran Zakat untuk MBG
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Ekonomi AS Hanya Tumbuh 1,4 Persen pada Kuartal IV-2025, Menkeu AS Salahkan Shutdown
• 14 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.