Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menepati janji kepada masyarakat Banyuwangi dengan menyerahkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi. SK TORA yang diserahkan seluas 160,735 hektar serta HKm Transformasi seluas 492 hektar.
Pada Juni 2025, Raja Juli mendatangi Desa Temurejo, Kabupaten Banyuwangi. Saat itu, dia menerima keluhan warga terkait belum selesainya sebagian proses SK TORA seluas sekitar 160 hektar.
Advertisement
“Bulan Juni tahun lalu saya sempat hadir di balai desa sini, Bapak Ibu menjadi saksi bahwa kami di Kementerian Kehutanan ketika itu berjanji. Saya dilihatkan peta, langkah pertamanya selesai, tapi ada sedikit yang belum selesai luasnya sekitar 160 hektare,” ujar Raja Juli Antoni seperti dikutip Minggu (22/2/2026).
Dia menuturkan, saat itu warga mempertanyakan ketidakmerataan distribusi lahan karena wilayah tetangga sudah menerima SK. Menjawab hal tersebut, Raja Juli berjanji bahwa proses SK TORA akan diselesaikan dalam waktu enam bulan.
“Tetangga kiri kanan sudah dapat waktu itu ya, komplain semua komplain ‘Oni kok tetangga dapat kami nggak dapat apakah negara mendiskriminasikan kami’ ada yang bertanya waktu itu. Sekali lagi ketika itu kami berjanji bahwa dalam waktu 6 bulan, yaitu bulan Desember proses SK Tora yang Bapak Ibu rindukan insyallah selesai,” ujar dia.




