Jakarta: Komisi III DPR mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya NS, 12, di Sukabumi, Jawa Barat. Parlemen akan mengawal penuntasan kasus ini.
"Kami meminta pada Polres Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya NS dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam keterangannya, Minggu, 22 Februari 2026.
Legislator asal Partai Gerindra itu juga meminta Polres Sukabumi untuk memeriksa dengan teliti perbuatan pelaku terhadap NS apakah berkelanjutan atau tidak. Menurut dia, hukuman harus diperberat jika pelaku terbukti melakukan kekerasan secara berkelanjutan.
"Kami akan kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan," ujar Habiburokhman.
Baca Juga: Bocah 12 Tahun Tewas Dianiaya di Sukabumi, KemenPPPA Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi
Bocah di Sukabumi meninggal diduga dianiaya ibu tiri. (tangkapan layar)
Sebelumnya, seorang anak laki-laki berusia 12, NS, meninggal dunia diduga karena dianiaya ibu tirinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban meninggal dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.
Korban sehari-harinya tinggal di pesantren. Saat kejadian, korban sedang libur untuk persiapan awal puasa bersama keluarga.
Ketika itu, ayah korban yang tengah bekerja di Kota Sukabumi, ditelepon istrinya yang meminta segera pulang dengan alasan korban jatuh sakit.
Setibanya ayah korban pulang ke rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis. Nahas, korban akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di RS tersebut.




