Efek Domino “Batalkan 19%”: Mengapa Putusan MA AS Adalah Penyelamat (Bukan Ancaman) bagi Kedaulatan Ekonomi RI

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Sahade,
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Negeri Makassar

Washington D.C. & Jakarta – Dunia perdagangan baru saja menyaksikan sebuah drama hukum yang langka. Hanya dalam waktu 24 jam, posisi tawar Indonesia terhadap Amerika Serikat berubah 180 derajat. Setelah penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang kontroversial di Washington pada 19 Februari 2026, Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat secara mengejutkan “merobek” dasar hukum tarif yang digunakan Presiden Donald Trump.

Anomali 19 Persen vs 10 Persen

Sebelum putusan MA keluar, Indonesia terjepit dalam posisi sulit. Tim negosiasi RI berhasil menurunkan ancaman tarif dari 32% menjadi 19%. Namun, sebagai imbalannya, Indonesia harus menelan “pil pahit”: komitmen belanja produk AS sebesar $33 miliar, penghapusan aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), hingga pembukaan pasar digital tanpa syarat.

Namun, pada 20 Februari 2026, MA AS memutuskan bahwa penggunaan undang-undang darurat (IEEPA) untuk memungut tarif adalah tindakan ilegal. Akibatnya:

Tarif global AS jatuh secara otomatis ke level 10% (berdasarkan Section 122).

Kesepakatan 19% antara Prabowo-Trump seketika menjadi “produk kadaluwarsa” sebelum sempat diimplementasikan.

Mengapa Indonesia Justru Diuntungkan?

Secara ekonomi, melanjutkan kesepakatan 19% saat tarif dunia hanya 10% adalah sebuah kegagalan strategi. Jika RI meratifikasi ART tersebut, barang-barang kita justru akan lebih mahal 9% dibandingkan barang dari negara lain di pasar AS.

Putusan MA AS adalah get-out-of-jail-free card bagi Indonesia karena:

Kehilangan Daya Gertak: Trump tidak lagi memiliki senjata hukum untuk mengancam RI dengan tarif 32%. Tanpa ancaman itu, Indonesia tidak punya kewajiban moral atau hukum untuk memberikan konsesi besar-besaran seperti penghapusan TKDN.

Kepastian Hukum vs Mood Politik: Dengan otoritas tarif dikembalikan ke Kongres AS, kebijakan perdagangan menjadi lebih stabil dan tidak lagi bergantung pada unggahan media sosial atau emosi sesaat sang Presiden.

Menuju “Resiprokal yang Jujur”

Istilah “resiprokal” yang diusung Trump selama ini dianggap banyak pakar sebagai eufemisme dari pemaksaan sepihak. Kini, Indonesia memiliki dasar untuk menuntut resiprokal yang jujur:

“Jika tarif AS untuk barang RI adalah 10%, maka Indonesia berhak mematok tarif 10% untuk barang AS, tanpa harus dipaksa membeli 50 unit pesawat Boeing atau gas alam cair (LNG) senilai miliaran dolar.”

Langkah Strategis RI ke Depan

Pemerintah RI tidak perlu panik. Justru, ini adalah momen untuk menekan tombol ‘Pause’ pada proses ratifikasi. Indonesia harus mengirimkan pesan jelas ke Gedung Putih: Lanskap hukum telah berubah, maka isi kesepakatan harus dirombak.

Indonesia harus mengincar skema “10% Tanpa Syarat” atau mendorong tarif 0% bagi komoditas hijau (nikel dan sawit berkelanjutan) sebagai kompensasi atas ketidakpastian hukum yang diciptakan oleh sistem domestik AS sendiri.

Putusan MA AS bukan sekadar masalah administrasi di Washington; ia adalah momentum bagi Indonesia untuk keluar dari bayang-bayang intimidasi tarif. Saatnya kita bertransaksi sebagai mitra yang setara, bukan sebagai pembeli yang terpaksa. (#/)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
6 Aplikasi Bitcoin Terbaik untuk Investor Pemula
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
4 Tahun Berlalu, Hilang Tanpa Bilang Meiska Masih Bertahan di Top 200 Spotify
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Diproyeksi Terkonsolidasi Pekan Depan, Cek Rekomendasi Sahamnya
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Jadwal Buka Puasa Wilayah Semarang Hari Ini 22 Februari
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Yusril Sebut Anggota Brimob yang Aniaya Pelajar MTs hingga Tewas Tak Berperikemanusiaan: Wajib Dihukum!
• 9 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.