98 Ribu Guru Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4 Kemenag

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Sebanyak 98.036 guru binaan Kementerian Agama mengikuti Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 4 sebagai bagian dari komitmen peningkatan mutu dan profesionalisme pendidik di lingkungan Kementerian Agama. Program tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.

“Guru itu tugas mulia, muruahnya harus kita jaga. Karena dari tangan guru lahir generasi masa depan bangsa,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 22 Februari 2026.

Uji Pengetahuan PPG dilaksanakan selama dua hari, 21-22 Februari 2026, pada 15 LPTK tempat uji pengetahuan (TUK). Sebanyak 2.454 pengawas dikerahkan untuk memastikan ujian berjalan sesuai aturan dan berkualitas.

Uji Pengetahuan merupakan tahapan akhir dalam pelaksanaan PPG. Bersama dengan Uji Kinerja, hasilnya akan menentukan kelulusan peserta PPG dan menjadi dasar penerbitan sertifikat pendidik.

Melalui mekanisme ini, Kemenag memastikan guru yang dinyatakan lulus benar-benar memenuhi standar kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.

Dengan 98.036 guru lulus PPG Batch 4, total guru binaan Kemenag yang telah tersertifikasi hingga saat ini mencapai 659.157 guru. Capaian tersebut menunjukkan percepatan signifikan dalam proses sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama.
  Baca Juga:  Menko Polkam: Guru Hebat Penentu Masa Depan Bangsa
Ilustrasi guru. Foto- Dok Metrotvnews.com

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan pelaksanaan Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja dilakukan secara objektif dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan setiap guru yang lulus benar-benar kompeten dan siap memberikan layanan pendidikan terbaik bagi peserta didik. Saya berharap para peserta terus meningkatkan kapasitas diri demi kemajuan pendidikan agama di semua satuan pendidikan,” kata Suyitno.

Setelah lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik, peserta akan menerima tunjangan profesi guru (TPG). Bagi guru ASN, tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan bagi guru bukan ASN sebesar Rp2 juta per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini, kata Suyitno, menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Agama untuk meningkatkan kompetensi, sekaligus memastikan kesejahteraan guru terjamin.

“Dengan guru yang profesional dan sejahtera, kualitas pendidikan diharapkan semakin meningkat dan mampu mencetak generasi bangsa yang unggul dan berakhlak mulia,” kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Toko Kue Lebaran di Bogor Dibobol Maling, Puluhan Hampers Raib
• 4 jam laludetik.com
thumb
Kementerian PPPA Koordinasi Terkait Kasus Anak Tewas Diduga Akibat Kekerasan Oknum Brimob di Tual
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ruben Onsu Punya Target Lancar Baca Al-Quran di Ramadan Tahun Depan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Siswa Madrasah di Maluku Tewas Dianiaya Oknum Brimob, Kapolri: Kita Transparan
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Terduga Pelaku Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan Terikat di Malang Ditangkap
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.