JAKARTA, DISWAY.ID – Belakangan ini publik dihebohkan dengan kabar miring mengenai dugaan penyunatan anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Angka Rp1,8 miliar disebut-sebut sebagai keuntungan ilegal yang diraup per tahun.
BACA JUGA:ASDP Terapkan Diskon dan Single Tarif Mudik Lebaran 2026
BACA JUGA:Sinergi Ulama-Umara, AHY Kunjungi Ponpes Ustaz Adi Hidayat Bahas Pembangunan Bangsa
Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, angka tersebut rupanya bersumber dari kesalahpahaman data.
Kepala Mitra SPPG Dapoer Rahayu, Fariz Alaudin memberikan klarifikasi untuk meluruskan simpang siur yang beredar di masyarakat. Menurutnya, tudingan bahwa ada pihak yang meraup untung miliaran rupiah dengan memotong anggaran operasional adalah hal yang tidak berdasar dan jauh dari fakta lapangan.
Faris menjelaskan bahwa angka Rp1,8 miliar yang ramai dibicarakan sebenarnya merujuk pada akumulasi biaya operasional dan insentif mitra dalam satu tahun, bukan dana yang disunat secara diam-diam.
"Kalau kita lihat penjelasannya, angka itu sebenarnya akumulasi tahunan. Dalam satu bulan, insentif mitra itu bisa menyentuh angka Rp144 juta. Jika dikalikan 12 bulan, memang totalnya sekitar Rp1,7 miliar hingga Rp1,8 miliar," ungkap Fariz saat dihubungi Disway, Minggu 22 Februari 2026.
BACA JUGA:PalmCo Genjot Produksi CPO dan Minyak Goreng untuk Penuhi Kebutuhan Selama Ramadan
Ia menegaskan bahwa dana tersebut adalah komponen resmi dalam struktur anggaran yang sudah diatur, yang salah satunya mencakup pengembalian sewa insentif mitra.
Jadi, menyimpulkan angka tahunan tersebut sebagai keuntungan ilegal per bulan adalah sebuah kekeliruan logika dalam membaca data keuangan.
Selain masalah angka, Fariz juga membedah alur birokrasi keuangan di dalam SPPG yang diklaim sangat ketat. Kecil kemungkinan bagi oknum mitra untuk memanipulasi dana karena sistemnya menggunakan mekanisme pemeriksaan ganda (cross-check).
Dalam pelaksanaannya, setiap pengadaan bahan baku maupun biaya operasional harus melalui persetujuan Kepala SPPG yang bertindak sebagai representasi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
BACA JUGA:Dijuluki Masjid Robin Hood, Masjid Tertua di Kebayoran Lama Ini Dulunya Tempat Ngumpul Para Jawara!
"Sistemnya menggunakan virtual account. Pihak yayasan atau mitra bertindak sebagai maker atau pembuat pengajuan anggaran. Namun, anggaran itu tidak bisa cair begitu saja tanpa adanya approval dari Kepala SPPG. Jika data tidak sesuai atau tidak faktual, ya tidak akan disetujui," jelasnya.
- 1
- 2
- »





