Jakarta, VIVA – Seorang anak laki-laki berinisial NS (12 asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tewas diduga dianiaya oleh ibu tirinya.
Korban meninggal dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.
Sehari-hari, korban tinggal di pesantren. Namun saat kejadian, korban sedang libur untuk persiapan awal puasa bersama keluarga.
Saat itu, ayah korban yang tengah bekerja di Kota Sukabumi, ditelpon istrinya dan memintanya agar segera pulang dengan alasan korban jatuh sakit.
Setibanya ayah korban pulang ke rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun nahas, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS tersebut.
Terkait kasus tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras perbuatan penganiayaan keji yang diduga dilakukan ibu tiri ke sang anak.
KPAI pun meminta agar proses hukum segera dilakukan aparat kepolisian.
"KPAI meminta proses hukum yang cepat," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini, dikutip dari ANTARA, Minggu, 22 Februari 2026.
Saat ini kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polres Sukabumi.
KPAI pun mendesak terduga pelaku diberikan sanksi hukuman yang maksimal sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"KPAI memfokuskan pada penerapan UU Perlindungan Anak Pasal 59A, bahwa proses hukum untuk anak korban filisida harus cepat agar diketahui dengan jelas penyebab kematiannya, dan anak harus mendapatkan perlindungan hukum. Untuk pelaku harus dituntut hukuman maksimal Pasal 76C Jo 80 dan karena pelaku orang tua maka ditambahkan hukuman 1/3 dari tuntutan maksimal," kata Diyah Puspitarini.





