tvOnenews.com - Kasus antara Wardatina Mawa, Inara Rusli, dan Insanul Fahmi semakin menarik perhatian publik.
Setelah laporan Wardatina Mawa resmi naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya, kini pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut memberikan pandangannya.
Ia menilai, dengan naiknya status laporan tersebut, ada indikasi kuat bahwa Inara Rusli dan Insanul Fahmi berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau sudah naik penyidikan berarti ada tersangka dong. Kalau sudah penyidikan berarti sudah ada calon tersangka tinggal nanti di BAP formalitas itu baru tersangka,” ujar Hotman Paris dalam wawancara bersama YouTube Intens Investigasi.
Menurutnya, perubahan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan bukanlah langkah kecil. Itu menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan cukup bukti permulaan yang mengarah pada dugaan tindak pidana. “BAP-nya itu kan hanya biasanya mengganti doang dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tambahnya.
Dugaan Perzinaan Jadi Sorotan
Wardatina Mawa sebelumnya melaporkan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan. Laporan itu kini resmi naik ke tahap penyidikan pada 10 Februari 2026, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kompol Andaru Rahutomo dari Polda Metro Jaya.
Hotman menegaskan, jika dalam bukti video yang beredar memang terlihat adanya tindakan asusila antara dua orang yang bukan suami istri, maka hal itu bisa menjadi alat bukti yang sah di mata hukum.
“Kalau memang benar itu isi video, kalau memang jelas di situ bahwa si cowok itu ber ‘deng deng deng deng deng’ dengan si cewek yang bukan istrinya, ya itu sudah bukti yang sah,” ungkap Hotman.
Dengan begitu, menurutnya, dua orang sekaligus berpotensi menjadi tersangka karena dalam pasal perzinaan, pelaku dan pasangan yang terlibat sama-sama memiliki tanggung jawab hukum. “Kalau perzinaan pasti dua kan, enggak bisa main sendiri,” katanya.
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Hotman Paris menjelaskan bahwa dugaan perzinaan termasuk dalam kategori delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Namun, jika terbukti, hukuman yang menanti bisa cukup berat meski tidak sampai di atas lima tahun penjara.




