Konon Inilah Foto Bandar Narkoba Penyuap AKBP Didik Putra Kuncoro

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan status tersangka terhadap Koko Erwin yang disebut sebagai bandar narkoba menyuap AKBP Didik Putra Kuncoro Rp 1 miliar.

Saat penyuapan terjadi, AKBP Didik masih menjabat Kapolres Bima Kota, NTB.

BACA JUGA: Kronologi Lengkap Kasus AKBP Didik yang Terjerat Narkoba, Sontoloyo!

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kedua kanan), digiring petugas keluar dari ruang sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2). Foto: Nadia Putri Rahmani/Antara

Status tersangka penyuap perwira menengah polisi melalui perantara AKP Malaungi itu terungkap dari hasil konfirmasi singkat Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp, Jumat (20/2/2026).

BACA JUGA: Begini Hubungan AKBP Didik dengan Aipda Dianita yang Dititipi Sekoper Narkoba, Hmmm

"Iya mas (Koko Erwin tersangka)," kata Kombes Kholid.

Namun, Kombes Kholid belum memberi penjelasan lebih jauh perihal langkah hukum lanjutan dari penetapan Koko Erwin sebagai tersangka.

BACA JUGA: AKBP Didik Dipecat Polri Gegara Narkoba, Ada Penyimpangan Seksual Juga, Astaga

"Iya, masih dalam pencarian dan penangkapan, setelah itu akan diterbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkapnya.

Nama, Koko Erwin kali pertama muncul dari konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni.

Asmuni menyebut kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, sudah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat.

Saat itu Asmuni juga memperlihatkan BAP yang berisi foto Koko Erwin yang jadi tersangka bandar narkoba.

Dari rangkaian berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian, AKP Malaungi saat menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota mengaku kenal dengan Koko Erwin selaku bandar narkotika yang memberinya sabu-sabu 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir 2025.

Penyerahan sabu-sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp 1 miliar dari Koko Erwin.

Bandar yang menurut informasinya sebagai pemain lama ini menyerahkan uang Rp 1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, punya mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga Rp 1,8 miliar.

AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Kapolres Bima Kota pun disebutkan dalam berita cara pemeriksaan, menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu-sabu sang bandar berjalan mulus di wilayah itu.

Atas nyanyian AKP Malaungi di hadapan penyidik, kini Koko Erwin dan AKBP Didik resmi menyandang status tersangka.

Namun, untuk sangkaan pasal yang diterapkan, pihak Polda NTB belum memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, informasi yang dihimpun dari pihak Kejati NTB melalui Asisten Pidana Umum, Irwan Setiawan Wahyuhafi menyatakan bahwa pihaknya menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB pada Kamis (19/2).

SPDP tersebut mengatasnamakan AKBP Didik Putra Kuncoro dan Koko Erwin.

Perihal narasi yang menerangkan status dari Koko Erwin dan AKBP Didik dalam masing-masing SPDP, tidak dijelaskan lebih lanjut.(ant/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Meriahnya sambut Ramadhan 1447 Hijriah di antero negeri
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
BRI Super League: Lengah Sedikit Kandas, Carlos Pena Sesalkan Kekalahan Persita di Kandang Persib
• 1 jam lalubola.com
thumb
Polisi Mediasi Kasus Dugaan Pemukulan yang Viral di Media Sosial
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Satpol PP Jakarta Utara Sita 637 Botol Miras dalam Operasi Awal Ramadhan
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Ini Aturan Kemenag Terkait Toa Masjid, Tadarus Pakai Pengeras Suara Dalam
• 11 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.