Jakarta, VIVA – Nama Dwi Sasetyaningtyas kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah unggahannya memicu polemik yang meluas. Aktivis lingkungan yang juga tercatat sebagai alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) itu sebelumnya telah viral akibat pernyataannya terkait kewarganegaraan anaknya.
Melalui akun Threads dan Instagram pribadinya, Tyas—sapaan akrabnya—menuliskan kalimat yang menuai kontroversi, "Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan." Scroll lebih lanjut yuk!
Ungkapan tersebut langsung menyulut beragam reaksi publik. Banyak warganet menilai pernyataan itu tidak sensitif, mengingat dirinya merupakan penerima beasiswa yang dibiayai negara.
Sorotan terhadap Tyas semakin meluas setelah publik menelusuri unggahan lamanya tertanggal 29 Januari 2026 yang menceritakan pengalaman risetnya di Pulau Sumba.
Dalam unggahan tersebut, ia mengisahkan kondisi dirinya yang tengah hamil empat bulan saat menjalani studi S2 di Belanda sebelum kembali ke Indonesia untuk melakukan penelitian lapangan.
"Sepanjang di Sumba aku ditemenin sama Papa Mertuaku, dijagain, diurusin, dikasih mobil-sopir-hotel, sampai dikasih ajudan," tulisnya di Thread yang viral, dikutip Minggu 22 Februari 2026.
Pengakuan mengenai fasilitas berupa mobil, sopir, hotel, hingga ajudan inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik.
Warganet mempertanyakan sumber fasilitas tersebut dan apakah ada keterkaitan dengan jabatan sang mertua kala itu.
Diketahui, mertua Tyas adalah Syukur Iwantoro, mantan pejabat tinggi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Publik pun menyoroti kemungkinan adanya penggunaan fasilitas negara yang tidak semestinya, meskipun belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran.
Nama suami Tyas, Arya Iwantoro, turut terseret dalam pusaran isu. Warganet menyoroti status pengabdian pascastudi yang menjadi kewajiban penerima beasiswa LPDP.
Berdasarkan ketentuan, penerima beasiswa diwajibkan menjalankan masa pengabdian dengan skema 2n+1 setelah menyelesaikan studi di luar negeri.
Pihak LPDP dikabarkan akan melakukan pemanggilan klarifikasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kontrak beasiswa.
Jika terbukti tidak memenuhi kewajiban, sanksi administratif hingga kewajiban pengembalian dana berpotensi dijatuhkan sesuai regulasi yang berlaku.





