Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons peristiwa dugaan penganiayaan seorang anak di bawah umur oleh anggota Brimob berinisial Bripda MS di Tual, Maluku. Listyo mengaku marah mendengar kabar itu.
"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob, yang harusnya melindungi masyarakat," kata Kapolri saat dikonfirmasi, Senin, 23 Februari 2026.
Jenderal Listyo mengucapkan belasungkawa mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi. Ia mengaku telah memerintahkan jajaran untuk mengusut tuntas kasus ini dan menghukum pelaku seberat-beratnya.
"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.
Baca Juga :
Sidang Etik Anggota Brimob Penganiaya Bocah Hingga Tewas di Tual Digelar Besok
Polda Maluku menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap MS Senin, 23 Februari 2026 siang. Sidang etik ini untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Sidang etik dijadwalkan digelar Senin pukul 14.00 WIT, dengan target sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Diproses secara cepat dan transparan,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto di Ambon, seperti dilansir Antara, Minggu, 22 Februari 2026.
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Dok/Medcom.id
Peristiwa bermula saat Brimob patroli melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis, 19 Februari 20206 dini hari. Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait ada dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Baca Juga :
Kapolri Tegaskan bakal Transparan Tangani Kasus Brimob Aniaya Pelajar di Tual
Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat.
Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT, 14 hingga terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup. Korban dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pukul 13.00 WIT.
Sementara kakak korban, NK, 15, mengalami patah tulang akibat insiden tersebut. Pasca kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual menuntut keadilan. Pihak kepolisian merespons dengan langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.




