REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Benarkah orang yang masih dalam keadaan junub hingga masuk waktu Subuh otomatis puasanya tidak sah? Persoalan ini kerap menimbulkan kebingungan di tengah umat.
Sebagian Muslim berpegang pada hadis riwayat Abu Hurairah yang menyebutkan puasa tidak sah bagi yang memasuki Subuh dalam keadaan junub. Namun para ulama menjelaskan, terdapat dalil lain yang lebih kuat yang menunjukkan puasa tetap sah selama tidak terjadi hubungan suami istri di siang hari Ramadhan, sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Baca Juga
- Ombudsman Desak Bank Jambi Segera Pulihkan Layanan Digital
- Kampung Ramadhan Temindung Jadi Percontohan Penguatan Ekraf di Kaltim
- Tradisi Meriam Karbit di Rangkasbitung, Warisan Budaya Ramadhan yang Tetap Terjaga
Sebagian Muslim banyak yang meyakini bahwa keadaan seseorang yang junub hingga tiba waktu Subuh dan dia belum bersuci, maka puasanya dianggap tidak sah. Mereka berdalil dengan hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah. "Orang yang masuk waktu Subuh dalam keadaan junub, maka puasanya tidak sah.” (HR Imam Bukhari) .rec-desc {padding: 7px !important;} Dijelaskan Ustaz Firman Arifandi dalam buku Nanya-Nanya Seputar Ramadhan yang dipublikasikan Rumah Fiqih, hadist tersebut sekalipun derajatnya shahih, namun tidak dianggap sebagai kongklusi final sebuah hukum, karena ada yang lebih rajih atau bahkan dianggap mansukh. Mansukh adalah hukum syariat yang sebelumnya berlaku, lalu diganti atau dicabut oleh dalil lain yang lebih akhir turunnya. Sehingga para ulama pun menganggap bagi yang masih dalam keadaan junub di waktu Subuh, puasanya masih dianggap sah. Mereka menggunakan dalil yang dianggap lebih rajih dibanding dalil yang pertama, yakni hadist dari Aisyah dan istri Nabi.
Loading...
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} Advertisement




