Pemerintah: Tidak Ada Penyerahan Kedaulatan Data ke AS

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan pertukaran data dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (ART) tidak mengorbankan perlindungan data pribadi masyarakat. Seluruh mekanisme transfer data lintas batas, dipastikan tetap mengacu pada ketentuan domestik, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam pernyataan resmi pemerintah, disebutkan bahwa data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk kepentingan bisnis dan operasional sistem aplikasi. 

Transfer data lintas batas dinilai menjadi infrastruktur utama bagi kegiatan e-commerce, layanan keuangan digital, komputasi awan (cloud), serta berbagai jasa digital lainnya.

“Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data,” tulis keterangan resmi pemerintah yang diunggah di laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Minggu (22/2/2026).

Pemerintah memastikan bahwa proses pemindahan data, baik secara fisik maupun digital melalui transmisi cloud dan kabel, dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal (secure and reliable data governance). Skema tersebut dirancang untuk menjaga hak-hak warga negara sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi digital.

Menurut pemerintah, kepastian aturan transfer data justru memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global, disebut membutuhkan regulasi yang mampu memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan tetap menjamin perlindungan data yang memadai.

Baca Juga

  • Praktisi Ingatkan Risiko Transfer Data RI-AS
  • Perjanjian Dagang RI-AS: Indonesia Tak Wajibkan Data Pembayaran Diproses di Dalam Negeri
  • Kesepakatan Transfer Data RI-AS Dinilai Tak Ganggu Kedaulatan & Peran Data Center

“Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya,” tegas keterangan resmi pemerintah.

Sebelumnya pada akhir pekan ini, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati pengaturan pertukaran data lintas negara dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART), khususnya melalui penguatan kerja sama di bidang perdagangan digital dan teknologi. 

Kesepakatan tersebut diatur dalam Digital Trade and Technology, yang memuat komitmen kedua negara terkait fasilitasi perdagangan digital, aliran data lintas batas, serta pembatasan kebijakan yang berpotensi menghambat aktivitas ekonomi digital. 

Indonesia menyatakan akan memfasilitasi perdagangan digital dengan Amerika Serikat, termasuk dengan menjamin transfer data lintas negara.

“[Indonesia] memastikan transfer data melalui sarana elektronik lintas perbatasan yang terpercaya dengan perlindungan yang memadai untuk kegiatan usaha,” tulis dokumen tersebut.  

Selain itu, Indonesia juga berkomitmen untuk tidak memberlakukan kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap layanan digital dan produk digital asal Amerika Serikat.

 “[Indonesia] menahan diri dari penerapan langkah-langkah yang mendiskriminasi layanan digital Amerika Serikat atau produk Amerika Serikat yang didistribusikan secara digital,” bunyi dokumen tersebut.  


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puasa Bukan Sekadar Menahan Lapar dan Haus
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DKI kemarin, tiket kereta Lebaran hingga kiat aman memilih takjil
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
5 Rutinitas Pagi saat Ramadan yang Bikin Hari Lebih Produktif dan Mood Stabil
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Opsi Trump ke Iran, Pengayaan Nuklir Simbolis hingga Membunuh Khamenei
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Soal Maraknya Parkir Liar di Cempaka Putih, DPRD DKI Duga Ada Bekingan Oknum Dishub
• 19 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.