EtIndonesia. Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, pada Kamis (19/2/2026) mengajukan gugatan terhadap Pinduoduo serta platform e-commerce lintas negara miliknya, Temu, termasuk entitas operasionalnya di Amerika Serikat, WhaleCo Inc..
Gugatan tersebut menuduh mereka menjalankan bisnis di AS atas nama platform belanja daring global “Temu”, melakukan penipuan terhadap konsumen secara ilegal, sekaligus secara diam-diam mengumpulkan data pribadi warga Texas dan mengeksposnya kepada Partai Komunis Tiongkok (PKT).
Jaksa Agung Texas menegaskan bahwa Temu adalah perangkat lunak mata-mata PKT yang menyamar sebagai aplikasi belanja.
Jaksa Agung Texas, Ken Paxton (tangkapan layar)Dalam pernyataannya, Paxton menyebutkan bahwa ketika konsumen menggunakan situs web atau aplikasi Temu, mereka menghadapi ancaman keamanan siber. Temu disebut menggunakan fungsi perangkat lunak berbahaya yang sama sekali tidak lazim bagi aplikasi ritel e-commerce biasa. Fitur-fitur tersebut mengungkapkan hakikat Temu sebagai Trojan horse, yang mampu melewati protokol keamanan dan menciptakan “pintu belakang” pada data pengguna.
Paxton juga mengecam bahwa Temu mengklaim kepada konsumen “menyediakan produk berkualitas dengan harga murah”, namun pada saat yang sama justru mengubah konsumen menjadi produk, dengan mengumpulkan data dalam jumlah besar dan menyimpannya di server yang berada di Tiongkok.
Selain Temu, negara bagian Texas juga menggugat perusahaan perangkat jaringan asal Tiongkok TP-Link, perusahaan Anzu Robotics yang memiliki keterkaitan dengan drone DJI, serta perusahaan kamera pengawas Lorex yang memiliki hubungan dengan perusahaan-perusahaan terkait PKT.
Laporan gabungan oleh reporter New Tang Dynasty Television, An Qi dan Yu Wei.





