JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberlakukan pembatasan lalu lintas berupa sistem ganjil-genap (gage) mulai Senin (23/2/2026) hingga Jumat (27/2/2026).
Kebijakan ini menyasar kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebagai upaya mengurai kepadatan kendaraan di ibu kota.
Berdasarkan aturan yang berlaku, sistem ini menyaring kendaraan yang melintasi sejumlah ruas jalan di Jakarta berdasarkan kesesuaian angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender.
Kendaraan berpelat ganjil melintas pada tanggal ganjil, dan kendaraan berpelat genap melintas pada tanggal genap.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG DKI Jakarta Besok, Senin 23 Februari 2026: Waspada Hujan Petir Seharian
Penerapan gage berlangsung pada hari kerja (Senin-Jumat) dalam dua sesi waktu.
Sesi pertama beroperasi pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan ke sesi kedua pada pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ini ditiadakan saat hari libur nasional.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta 23-27 Februari 2026Merujuk sistem penanggalan, berikut jadwal melintas kendaraan pribadi roda empat atau lebih di Jakarta untuk pekan ini:
- Senin, 23 Februari: Kendaraan pelat ganjil
- Selasa, 24 Februari: Kendaraan pelat genap
- Rabu, 25 Februari: Kendaraan pelat ganjil
- Kamis, 26 Februari: Kendaraan pelat genap
- Jumat, 27 Februari: Kendaraan pelat ganjil
Landasan hukum penerapan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Pemprov DKI Jakarta menetapkan aturan ini untuk mendongkrak efisiensi penggunaan ruang jalan.
Baca Juga: BBPOM Jakarta Bagikan Tips Pilih Takjil Aman Selama Ramadan 2026
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- ganjil genap jakarta
- jadwal gage 23-27 februari 2026
- dishub dki jakarta
- jadwal ganjil genap
- jalan yang terapkan ganjil genap
- ganjil genap 23 februari 2026




