TUAL, DISWAY.ID - Polda Maluku memastikan penanganan kasus penganiayaan Siswa MTs, AT (14) yang terjadi di Tual terus berjalan.
Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diberangkatkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses sidang kode etik.
BACA JUGA:Emak-emak Marah ke Ustaz Diduga Gara-gara Tegur Anaknya Merokok di Pesantren: Suami Saya Polisi!
BACA JUGA:DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan usai penetapan pada Sabtu lalu, yang bersangkutan langsung dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, kurang lebih 14 orang saksi telah diperiksa, termasuk saksi terlapor," katanya kepada awak media, Senin 23 Februari 2026.
Usai pemeriksaan, terduga pelaku langsung ditempatkan di ruang penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Maluku.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal kepolisian.
BACA JUGA:Simulasi Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta, Ajukan Modal UMKM Gratis tanpa Jaminan!
Rencananya, sidang kode etik akan digelar pada hari ini, pukul 14.00 WIT di Polda Maluku.
Sidang tersebut akan dilaksanakan secara terbuka dengan kapasitas terbatas.
"Nanti teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Humas bersama Propam. Wartawan diperbolehkan meliput saat proses masuk sidang. Setelah itu proses sidang berlangsung secara tertutup, dan setelah selesai akan kembali dibuka untuk penyampaian putusan serta konferensi pers," jelasnya.
Polda Maluku menargetkan sidang dapat selesai dalam satu hari dan langsung menghasilkan putusan yang akan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers.
Sementara itu, keluarga korban juga akan diberangkatkan dari Tual ke Ambon.
Adik korban bersama orang tuanya dijadwalkan hadir untuk kepentingan pemeriksaan serta mengikuti jalannya persidangan.
- 1
- 2
- »



