Jakarta, VIVA – Pemerintah mengalokasikan 58,03 persen atau sebesar Rp34,57 triliun dari total Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Merespins hal tersebut Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi mengharapkan adanya penambahan alokasi Dana Desa di masa mendatang. Hal itu guna memastikan pembangunan infrastruktur tetap berjalan di tengah kebijakan pemotongan anggaran untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Ketua Karteker DPD Apdesi Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik di Serang, menyatakan bahwa penambahan alokasi tersebut menjadi solusi agar pemerintah desa tetap memiliki anggaran yang memadai untuk membenahi persoalan infrastruktur dasar di wilayah masing-masing.
"Pembangunan jalan desa, jembatan gantung, drainase, hingga rehabilitasi rumah tidak layak huni saat ini terancam tertunda karena sebagian besar dana terserap untuk program koperasi," ujar Rafik dikutip Senin, 23 Februari 2026.
Rafik menjelaskan, desa yang rata-rata menerima Rp1 miliar per tahun kini hanya menyisakan sekitar Rp300 juta untuk biaya operasional setelah terpotong lebih dari 60 persen. Dengan skema cicilan pembangunan koperasi yang diprediksi berlangsung selama enam tahun.
Ia mengkhawatirkan dampaknya terhadap kemandekan pembangunan fisik desa dalam jangka panjang. "Kami berharap ada penyesuaian anggaran agar aspirasi masyarakat terkait infrastruktur tetap bisa diakomodasi. Saat ini pembangunan desa akan terdampak selama masa cicilan tersebut berjalan," tambahnya.
Sejauh ini, pihak Apdesi Banten terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat untuk menyampaikan kendala teknis dan aspirasi dari tingkat desa. Menurut Rafik, pusat tetap membuka ruang diskusi untuk mengevaluasi dampak kebijakan tersebut di lapangan. (Ant)





