MA AS Batalkan Tarif Trump, Presiden Prabowo: Kita Hormati

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Washington: Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya menghormati proses politik domestik di Amerika Serikat (AS). Hal ini merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) AS yang menetapkan tarif perdagangan global yang ditetapkan Donald Trump merupakan hal yang ilegal

"Kita hormati politik dalam negeri AS. Ya kita lihat perkembangannya," ujar Prabowo, dalam program Headline News Metro TV, Senin, 23 Februari 2026.

Menurut Prabowo, tarif sementara sebesar 10 persen masih berada dalam batas yang dapat diterima. Masih menguntungkan kedua belah pihak, antara Indonesia dengan AS.

"Saya kira menguntungkan ya. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan," kata Prabowo.

Negosiasi perdagangan antara Indonesia dan AS berlangsung cukup panjang. Prabowo senang akhirnya menghasilkan kesepahaman di antara kedua negara.
 

Baca Juga :

Bersifat Dinamis, Perjanjian Dagang ART RI-AS Bisa Dievaluasi dan Diubah


"Kita bahas masalah perdagangan di antara dua negara. Perundingan sudah cukup lama, artinya ketemu saling menguntungkan, saling menghormati saya kira bagus ya," kata Prabowo.



(Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden AS Donald Trump. Foto: Dok Kemenko Perekonomian)



Sebelumnya, MA AS memutuskan pemberlakuan tarif besar-besaran oleh pemerintahan Trump berdasarkan undang-undang yang dimaksudkan untuk digunakan dalam keadaan darurat nasional, adalah tindakan yang ilegal. Sontak, tarif impor milik Trump dibatalkan demi hukum.

Para hakim memutuskan Presiden AS tidak memiliki wewenang berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan tarif impor pada barang-barang dari hampir semua mitra dagang AS. Hak untuk mengenakan pajak merupakan wewenang Kongres, bukan Presiden.


Menanggapi keputusan tersebut, Trump lantas bakal menandatangani perintah yang memberlakukan tarif global sebesar 10 persen untuk menggantikan beberapa bea masuk darurat (tarif resiprokal) yang dibatalkan Mahkamah Agung AS.

Tarif global baru sebesar 10 persen yang akan diberlakukan Trump akan dikenakan selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres. "Saya punya hak untuk menetapkan tarif," tutur Trump.

Gedung Putih menyatakan tarif baru ini akan menggantikan tarif berbasis IEEPA yang dibatalkan Mahkamah Agung AS. Beberapa negara yang sebelumnya dikenai tarif lebih tinggi, bisa melihat penyesuaian tarif sementara.

"Beberapa (tarif yang sudah dinegosiasikan dengan AS) di antaranya akan berlanjut, tetapi yang lain akan diganti," kata Trump.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kementan Pastikan Harga Daging dan Telur Terkendali di Bekasi
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Waspada! WNA Australia Positif Campak Usai dari Bandung, Kemenkes Perketat Surveilans
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Aksi Lilin di Kota Meksiko, Warga Desak Hentikan Pembunuhan Aktivis HAM
• 16 jam laludetik.com
thumb
Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tembus Rp15 T di Awal Ramadan
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mahasiswa Magang di Lapas Pematang Siantar Seludupkan Narkotika, Polisi: Diperintahkan Napi
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.