Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan menertibkan jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan permukiman padat penduduk.
Kebijakan tersebut diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait kebisingan aktivitas olahraga padel, khususnya pada malam hari.
“Jadi tempat-tempat yang padat penduduk akan kami tertibkan jam penggunaannya,” jelas Pramono di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/2).
Pramono menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta akan secara khusus menggelar rapat di Balai Kota untuk membahas persoalan maraknya pembangunan lapangan padel di Jakarta, termasuk aspek perizinan dan dampaknya terhadap warga sekitar.
“Besok secara khusus Balai Kota akan mengadakan rapat tentang padel. Saya sudah meminta untuk yang memberikan perizinan dan juga mengoordinasikan untuk padel itu, mempersiapkan,” katanya.
Ia mengungkapkan, Pemprov DKI telah menerima laporan keberatan warga dari berbagai wilayah di Jakarta, seperti Haji Nawi, Cilandak, hingga Rawamangun.
Menurutnya, keberatan tersebut wajar karena aktivitas padel dapat sangat mengganggu ketenangan lingkungan permukiman.
“Dan itu saya yakin kalau masyarakat di sekitar Padel itu keberatan, pasti sangat terganggu,” tutur Pramono.
Pramono bahkan menyoroti dampak kebisingan yang dinilai sudah tidak adil bagi warga, terutama bagi keluarga yang memiliki anak kecil.
“Bahkan ada yang bayinya satu setengah tahun nggak bisa tidur karena malam-malam orang masih berteriak-teriak main padel. Menurut saya juga nggak fair,” katanya.
Menanggapi adanya kemungkinan gugatan warga ke pengadilan, Pramono menegaskan aktivitas olahraga tetap harus mengedepankan toleransi terhadap lingkungan sekitar.
“Ya, saya sebagai Gubernur tentunya berharap, mengharapkan aktivitas olahraga yang sekarang sedang jadi favorit banyak orang di Jakarta ini, tentunya juga harus toleransi kepada masyarakat yang ada di sekitar itu,” ungkap Pramono.
Ia membedakan perlakuan antara lapangan padel yang berada di kawasan komersial dan yang berada di permukiman padat penduduk.
“Kalau padel yang misalnya tempatnya adalah fasilitasnya atau lokasinya di tempat yang komersial, menurut saya main sampai jam berapa pun nggak masalah,” kata Pramono.
“Tetapi kalau di tempat padat penduduk dan mengganggu penduduk, pasti mereka mainnya juga nggak nyaman. Dan untuk itu, kewajiban Pemerintah DKI Jakarta untuk menertibkan itu,” lanjut dia.
Sebelumnya, ada warga di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang mengeluhkan soal bisingnya lapangan padel.
Warga RT 05 RW 13 Kelurahan Kayu Putih, Pulomas, Jakarta Timur, mengeluhkan lapangan padel yang berdiri di dalam perumahan mereka. Suara bising luar biasa dari lapangan itu sangat mengganggu khususnya di malam hari.
Pengurus RT setempat memastikan tidak pernah ada izin yang mereka keluarkan untuk operasional lapangan padel yang menggunakan tanah bekas rumah itu sejak berdiri pada November 2024 lalu.
Pengurus RT itu bercerita bahwa pemilik padel meminta tanda tangan seluruh warga melalui RT dengan alasan mau memperbaiki listrik.
Setelah izin dari Suku Dinas Citata kadung terbit, warga bersama RT pun menggugat eks Wali Kota Jaktim yang mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke lapangan padel dan si pemilik ke PTUN.
Selain itu, Warga di kawasan Jalan Haji Nawi, Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, mengeluhkan kebisingan luar biasa yang bersumber dari operasional lapangan padel di sebelah rumah mereka.
Ada dentuman bola padel, keriuhan para pengunjung lapangan, serta hal-hal lain yang membuat mereka terganggu. Bahkan, kebisingan itu berpengaruh pada kesehatan warga.
Mediasi sudah dilakukan, pihak pengelola lapangan padel berjanji memasang lapisan soundproof untuk meredam suara. Namun, warga tak puas. Mereka ingin lapangan ditutup total. Hal ini ditolak pihak pengelola lapangan, karena mereka harus membayar gaji dan THR karyawan.




