Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap Bripda MS tidak berhenti pada sanksi kode etik. Oknum anggota Brimob yang menyebabkan tewasnya siswa MTs di Kota Tual tersebut akan segera diserahkan kembali ke Polres Tual untuk menjalani proses pidana.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, terkait kelanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan Arianto Tawakal (14).
"Iya, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Polres Tual untuk menjalani proses pidananya, pemeriksaan dan proses pemberkasan terkait dengan kasus pidananya dan diupayakan sesegera mungkin," kata Rositah saat dihubungi, Senin (23/2).
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa belasan saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Kemarin secara maraton, dilakukan pemeriksaan kurang lebih 14 orang saksi, termasuk saksi terlapor," ungkapnya.
Adapun sidang etik dijadwalkan berlangsung pada siang ini, Senin (23/2) pukul 14.00 WIT di Polda Maluku. Putusan sidang etik juga direncanakan selesai pada hari ini.
Bripda MS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tual. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat Bripda MS menghantam wajah korban menggunakan helm baja di kawasan RSUD Maren, Kota Tual, Kamis (19/2). Korban yang saat itu sedang berkendara bersama kakaknya dituduh sebagai bagian dari rombongan balap liar.
Benturan keras tersebut menyebabkan korban terjatuh bersimbah darah hingga akhirnya meninggal dunia. Bukti helm baja dan atribut pelaku yang tertinggal di lokasi menguatkan keterlibatan Bripda MS dalam insiden tersebut.





