Penolakan warga Flores terhadap proyek geotermal kerap dibaca sebagai sikap anti-pembangunan. Cara baca seperti ini terlalu sederhana, bahkan tidak adil. Adapun yang sedang dipertahankan warga bukan sekadar lahan, tetapi ruang hidup berupa air, kebun, relasi sosial, dan martabat komunitas.
Di Nusa Tenggara Timur, terutama di Pulau Flores seperti Poco Leok di Manggarai serta gelombang resistensi di wilayah Ende dan sekitarnya, penolakan terhadap geotermal terus disuarakan. Kekhawatiran warga bukan sesuatu yang abstrak. Mereka bicara tentang lahan pertanian yang terancam, sumber air yang dicemaskan terganggu, udara yang dikhawatirkan berubah, dan kampung yang rentan pecah oleh konflik horizontal.
Kita boleh berbeda pandangan soal energi. Tetapi setidaknya kita perlu sepakat pada satu prinsip dasar, tidak ada transisi energi yang pantas disebut “hijau” jika dijalankan dengan mengorbankan yang paling lemah, apalagi tanpa persetujuan yang sungguh-sungguh bebas, didahulukan, dan diinformasikan.
Pemerintah memang telah menetapkan Flores sebagai Pulau Panas Bumi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Juni 2017. Kementerian ESDM juga mempromosikan narasi “Flores Geothermal Island” dan menyebut potensi panas bumi Flores tersebar di 17 lokasi. Di level provinsi, rujukan data One Map Kementerian ESDM juga menunjukkan besarnya intensitas rencana, dengan 28 titik potensi panas bumi di NTT dan konsentrasi terbesar di Flores-Lembata.
Namun angka-angka potensi di atas kertas tidak otomatis menjadi legitimasi moral di atas tanah adat. Sebab di lapangan, yang dipertaruhkan bukan hanya megawatt. Yang dipertaruhkan adalah kebun yang menopang keluarga, mata air yang menjaga kehidupan, dan ruang budaya yang selama ini menyatukan komunitas.
Di Poco Leok, penolakan terhadap perluasan PLTP Ulumbu berulang kali mencuat karena kekhawatiran hilangnya ruang hidup dan rusaknya mata air. Aksi protes juga terjadi lebih luas di Flores, disuarakan masyarakat adat dan jejaring sipil. Penting ditegaskan: mereka bukan orang-orang yang tidak paham kebutuhan listrik. Mereka tahu betul arti gelap.
Tetapi mereka juga paham ada gelap yang lebih menakutkan: ketika sawah tak lagi memberi panen, ketika air bersih menjadi antrean, ketika kampung terbelah oleh pro-kontra pembebasan lahan, dan ketika kehadiran aparat terasa sebagai tekanan psikologis, bukan perlindungan.
Di sinilah bahasa proyek sering gagal. Bahasa proyek sangat fasih menyebut “dampak dapat dikelola”, tetapi sering gagap saat berhadapan dengan pertanyaan paling sederhana dan paling manusiawi dari seorang ibu di kampung: “Kalau mata air kami rusak, anak-anak minum apa?”
Pertanyaan seperti itu bukan anti-ilmu. Justru di situlah inti dari pembangunan yang bermartabat: apakah kebijakan benar-benar menjaga kehidupan, atau hanya mengejar target di atas PowerPoint?
Yang membuat situasi Flores semakin penting direnungkan adalah karena suara penolakan tidak hanya datang dari warga, tetapi juga dari para tokoh agama. Enam uskup di wilayah gerejawi Ende menyatakan penolakan terhadap proyek geotermal di Flores dan Lembata, dengan alasan rapuhnya ekosistem, risiko kerusakan lingkungan, dan dampak sosial yang tidak sejalan dengan panggilan menjaga ciptaan.
Ini momen penting. Agama tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi hadir sebagai nurani publik.
Dalam konteks inilah Green Sufisme menjadi relevan. Green Sufisme bukan sekadar slogan hijau yang terdengar indah. Ia adalah cara pandang yang mengajak kita bermuhasabah: bagaimana kita memandang alam? Apakah hanya sebagai sumber daya, atau juga sebagai amanah?
Dalam pandangan sufistik, alam bukan benda mati yang bebas diacak-acak. Alam adalah ayat-ayat Tuhan yang hidup. Ia bukan sekadar objek ekonomi, tetapi juga ruang makna. Dari tanah, manusia berasal. Ke tanah pula manusia kembali. Maka ketika tanah retak, tercemar, atau kehilangan daya hidup, sesungguhnya yang retak bukan hanya lanskap, tetapi juga sebagian martabat manusia.
Para sufi mengajarkan bahwa alam memantulkan sifat-sifat Ilahi. Ibn ‘Arabi berbicara tentang alam sebagai tajallī, penampakan sifat-sifat Tuhan dalam ruang dan waktu. Jika begitu, merusak alam bukan hanya soal kebijakan yang keliru, tetapi juga kebutaan batin: kita memecahkan cermin, lalu masih ingin melihat pantulan kebenaran di dalamnya.
Al-Quran pun memberi peringatan yang tegas: jangan membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya (QS. Al-A’raf: 56), dan kerusakan di darat dan laut tampak karena ulah tangan manusia (QS. Ar-Rum: 41). Ayat-ayat ini seharusnya tidak berhenti sebagai kutipan mimbar. Ia harus masuk ke ruang kebijakan, ruang evaluasi proyek, dan ruang keputusan negara.
Karena itu, ketika warga Flores menolak, jangan buru-buru memberi label “anti kemajuan”. Bisa jadi mereka justru sedang menjaga amanah yang kita lupakan: bumi adalah titipan, bukan barang yang bebas dipereteli.
Kita juga perlu jujur dalam membaca istilah “energi bersih”. Geotermal memang sering dipromosikan sebagai energi terbarukan untuk mengejar target bauran energi dan agenda transisi. Tetapi “terbarukan” tidak otomatis berarti “adil”.
Ada temuan dari studi bersama WALHI dan CELIOS berbasis pemodelan ekonomi yang menunjukkan risiko kerugian pendapatan petani pada fase pembangunan proyek geotermal di beberapa lokasi di Flores, dengan dampak yang signifikan terhadap ekonomi lokal. Artinya, paradoks bisa terjadi: listrik mengalir lebih kuat ke jaringan, tetapi dapur warga justru makin rapuh karena penghasilan pertanian melemah.
Jika itu terjadi, label “hijau” berisiko menjadi kosmetik, ramah dalam bahasa promosi, tetapi menyisakan luka dalam kenyataan. Di banyak tempat, gejala seperti ini mulai disebut sebagai ekstraktivisme hijau, proyek yang membawa nama transisi energi, tetapi beban sosial dan ekologisnya dipikul terutama oleh komunitas lokal.
Karena itu, tuntutan masyarakat sipil soal Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) tidak boleh dianggap formalitas. FPIC adalah etika minimum agar masyarakat tidak dipaksa menyerahkan masa depannya melalui prosedur yang timpang.
Perlu ditegaskan, menolak geotermal bukan berarti membenci energi. Kritik terhadap proyek bukan otomatis penolakan terhadap masa depan. Apa yang ditolak warga adalah cara pembangunan yang mengabaikan ruang hidup, meremehkan kecemasan masyarakat, dan memaksa kesepakatan dalam posisi yang tidak setara.
Dalam lensa Green Sufisme, penolakan semacam ini bahkan dapat dibaca sebagai bentuk ibadah sosial, menjaga ciptaan agar tetap menjadi jalan kesadaran, bukan berubah menjadi reruntuhan yang suatu hari hanya kita sesali.
Jika negara sungguh ingin menjalankan transisi energi yang bermartabat, langkah pertama bukan sekadar sosialisasi teknis. Langkah pertama adalah mendengar. Mendengar warga tanpa meremehkan. Mendengar tanpa memecah-belah kampung. Mendengar dengan membuka kajian risiko yang transparan, partisipatif, dan bisa diuji publik. Mendengar dengan mengakui bahwa ekosistem Flores rapuh, mata airnya terbatas, topografinya rawan, dan sejarah sosialnya mudah tersulut ketika ruang hidup diganggu.
Pada akhirnya, pertanyaan moral kita bukan hanya seberapa besar energi yang dihasilkan, tetapi bagaimana energi itu dihadirkan.
Sebab di hadapan Tuhan, boleh jadi yang ditanya bukan, “Berapa megawatt yang kamu bangun?” melainkan, “Mengapa kamu diam ketika mata air mereka direnggut? Mengapa kamu menamai kerusakan sebagai kemajuan?”
Penolakan geotermal bukan sekadar perdebatan proyek, tetapi ujian nurani, apakah kita masih berani menyebut pembangunan sebagai kemajuan jika ia datang bersama hilangnya mata air, retaknya kampung, dan runtuhnya rasa aman warga? Dalam cahaya Green Sufisme, mencintai Tuhan tidak pernah bisa dipisahkan dari merawat ciptaan-Nya. Dan ketika ruang hidup terancam, keberanian untuk berkata “cukup” bukan penolakan terhadap masa depan, melainkan ikhtiar menyelamatkan martabat manusia dan bumi sekaligus.





