Jakarta, tvOnenews.com – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengambil langkah tegas menjaga integritas internal setelah terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sejumlah anggotanya. Melalui pengawasan internal, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) akan menggelar tes urine serentak terhadap seluruh personel di berbagai daerah.
Kebijakan ini menjadi respons langsung atas kasus narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Jakarta.Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak sebagai bentuk pengawasan menyeluruh terhadap anggota. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Karo Penmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa tes urine akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum, mulai dari tingkat Mabes hingga satuan kewilayahan.
“Pemeriksaan urine akan dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran sebagai bentuk pengawasan dan memastikan seluruh personel bersih dari narkoba,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar tindakan reaktif, melainkan bagian dari upaya sistematis memperkuat disiplin, pengawasan, dan akuntabilitas di tubuh Polri.
Pengawasan Berlapis dari Pusat hingga DaerahPelaksanaan tes urine tidak hanya melibatkan pengawasan internal, tetapi juga membuka ruang pengawasan eksternal guna menjamin transparansi. Pemeriksaan akan dilakukan secara berjenjang dari Mabes Polri, polda, hingga satuan kerja di daerah.
Model pengawasan berlapis ini dirancang untuk mencegah celah penyimpangan sekaligus memastikan hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Polri menilai langkah ini penting untuk mengembalikan dan menjaga kepercayaan publik, terutama setelah kasus yang mencoreng institusi penegak hukum tersebut.
Kronologi Kasus Jadi Peringatan KerasKasus yang menjerat AKBP Didik bermula dari pengungkapan jaringan narkoba oleh aparat di Nusa Tenggara Barat pada Januari 2026. Penangkapan terhadap sejumlah pelaku sipil kemudian berkembang setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan anggota kepolisian.
Pengembangan perkara mengarah pada dugaan adanya aliran dana dan keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkotika. Dari hasil penyelidikan lanjutan, aparat menemukan barang bukti sabu dalam jumlah signifikan serta mengamankan sejumlah tersangka lain.




