Benarkan Indonesia Berada di Posisi Strategis?

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita
Apa yang Bisa Dipelajari dari Artikel Ini?
  • Mengapa Status Perjanjian ART Kini Menjadi Aset Strategis yang Unik?
  • Bagaimana Nasib Pembebasan Tarif untuk 1.819 Produk Unggulan RI?
  • Apakah Penurunan Tarif ke 10 Persen Adalah Peluang Tersembunyi?
  • Mungkinkah Indonesia Melakukan Renegosiasi yang Lebih Menguntungkan?
  • Apa Langkah Konkret untuk Memaksimalkan Peluang Ini?
Mengapa Status Perjanjian ART Kini Menjadi Aset Strategis yang Unik?

Meskipun Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum awal tarif resiprokal Presiden Trump (IEEPA 1977), perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS yang diteken 19 Februari 2026 tetap memiliki nilai krusial. Perjanjian ini tidak otomatis gugur karena merupakan kesepakatan bilateral yang hanya bisa dihentikan melalui klausul terminasi khusus. Trump sendiri telah menegaskan bahwa perjanjian yang sudah ditandatangani akan tetap dihormati dan berlaku.

Bagi Indonesia, posisi ini sangat menguntungkan karena menempatkan RI dalam kerangka hukum bilateral yang kuat di saat negara lain masih meraba-raba. Mari Elka Pangestu menekankan bahwa ART memberi Indonesia perlindungan dari "salvo" atau serangan tarif sektoral di masa depan. Indonesia dianggap telah menunjukkan komitmen nyata melalui pembukaan akses pasar 99 persen bagi produk AS dan komitmen pembelian energi serta pesawat Boeing senilai puluhan miliar dolar AS.

Keberadaan ART membuat Indonesia dipandang sebagai mitra yang lebih "pasti" oleh investor global. Di tengah ketidakpastian, perusahaan multinasional cenderung mencari basis produksi di negara yang memiliki hubungan diplomatik dan dagang yang solid dengan AS. Hal ini membuka peluang besar bagi relokasi industri dan diversifikasi sektor pertumbuhan baru di dalam negeri guna menghindari hambatan perdagangan yang lebih keras.

Baca JugaKe Mana Juntrungnya Tarif Trump?
Bagaimana Nasib Pembebasan Tarif untuk 1.819 Produk Unggulan RI?

Salah satu poin paling menarik bagi eksportir adalah nasib 1.819 pos tarif yang sebelumnya disepakati mendapat tarif 0 persen. Sektor-sektor ini mencakup komoditas primadona seperti minyak sawit, kopi, karet, hingga komponen elektronik dan semikonduktor. Meskipun Trump menetapkan tarif global baru sebesar 10 persen melalui Pasal 122 UU Perdagangan 1974, Pemerintah Indonesia sedang melobi intensif agar komoditas yang sudah mendapat waiver (pengecualian) 0 persen tetap dipertahankan.

Keyakinan pemerintah didasarkan pada argumen bahwa beberapa komoditas agrikultur tersebut diatur dalam executive order yang berbeda dan tidak ikut dibatalkan oleh putusan MA AS. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa skenario putusan MA ini sebenarnya sudah diantisipasi dan dibahas bersama pihak USTR sebelum perjanjian diteken. Harapannya, produk unggulan ini tetap bebas tarif meski produk lain di luar daftar tersebut terkena tarif umum 15 persen sesuai kebijakan terbaru Trump.

Dunia usaha, melalui Apindo, juga melihat ini sebagai peluang emas. Jika tarif 0 persen tetap berlaku untuk produk unggulan tersebut, produk Indonesia akan jauh lebih kompetitif dibandingkan produk serupa dari negara pesaing yang harus menanggung tarif global 15 persen. Hal ini memberikan perlindungan signifikan, terutama bagi industri padat karya seperti tekstil dan aparel yang menggunakan skema TRQ (kuota khusus berbasis bahan baku asal AS).

Baca JugaMA AS Batalkan ”Tarif Trump” dan Berlakukan Tarif Impor 10 Persen untuk Semua Negara
Apakah Penurunan Tarif ke 15 Persen Adalah Peluang Tersembunyi?

Secara matematis, pembatalan tarif resiprokal awal justru membawa angin segar jangka pendek. Sebelum putusan MA, produk Indonesia di luar daftar 0 persen terancam tarif 19 persen. Namun, dengan perintah eksekutif terbaru Trump yang menetapkan tarif global sementara, angka tersebut turun menjadi 15 persen. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebutkan bahwa secara hitung-hitungan, tarif terbaru tentu lebih baik daripada 19 persen.

Penurunan tarif ini dinilai meringankan beban konsumen di AS dan menjaga daya beli terhadap produk Indonesia. Namun, para ahli mengingatkan bahwa tarif 15 persen ini hanya berlaku sementara selama 150 hari. Selama periode ini, Pemerintah AS akan melakukan investigasi lanjutan melalui Pasal 301 (praktik dagang tidak adil) atau Pasal 232 (keamanan nasional) yang bisa menaikkan tarif jauh lebih tinggi, bahkan mencapai 25 persen hingga 50 persen.

Di sinilah peluang negosiasi Indonesia terbuka lebar. Dengan adanya ART, Indonesia memiliki posisi tawar untuk meminta pengecualian dari investigasi-investigasi tersebut. Sebagai contoh, sektor otomotif dan besi baja yang sering menjadi target tarif keamanan nasional (Pasal 232) berpeluang mendapatkan keringanan karena AS secara eksplisit menyatakan akan mempertimbangkan dampak positif dari perjanjian dagang yang sudah ada dengan Indonesia.

Baca JugaBisnis Makin Suram Gara-gara Tarif Trump
Mungkinkah Indonesia Melakukan Renegosiasi yang Lebih Menguntungkan?

Dinamika hukum di AS memberikan momentum bagi Indonesia untuk melakukan klarifikasi dan renegosiasi. Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, melihat ini sebagai peluang untuk meninjau kembali kesepakatan nontarif dalam ART yang dianggap terlalu membebani atau berisiko merugikan ekonomi domestik. Karena Pemerintah AS saat ini tidak bisa sepenuhnya menjamin komitmen tarif resiprokal awal, Indonesia punya alasan kuat untuk menyesuaikan kembali poin-poin kesepakatan.

Langkah renegosiasi ini penting untuk memastikan bahwa "biaya" yang harus dibayar Indonesia seperti relaksasi restriksi server lokal dan sistem pembayaran sebanding dengan manfaat akses pasar yang diterima.

Pemerintah terus memonitor proses ratifikasi di DPR dan Kongres AS. Selama masa transisi 150 hari ini, Indonesia memiliki ruang untuk memperbaiki struktur perjanjian agar lebih berpihak pada kepentingan nasional. Upaya ini dilakukan paralel dengan upaya mempertahankan tarif 0 persen untuk pos-pos komoditas strategis yang menjadi tulang punggung ekspor nasional.

Baca JugaDunia Usaha Kembali Digoyang Ketidakpastian Tarif Trump
Apa Langkah Konkret untuk Memaksimalkan Peluang Ini?

Keberhasilan memanfaatkan celah kebijakan tarif AS tidak hanya bergantung pada diplomasi di Washington, tetapi juga pembenahan di dalam negeri. Mari Elka Pangestu menekankan bahwa agar manfaat ART benar-benar terealisasi dan menarik relokasi industri, Indonesia harus segera melakukan langkah konkret seperti deregulasi, reformasi struktural, dan pengurangan ekonomi biaya tinggi.

Dunia usaha berharap pemerintah memberikan kepastian regulasi yang mendukung efisiensi logistik dan kemudahan berusaha. Pengusaha tekstil dan garmen, misalnya, membutuhkan kepastian pasokan bahan baku dari AS agar bisa memanfaatkan skema tarif 0 persne (TRQ). Tanpa perbaikan ekosistem industri hulu dan hilir, keunggulan tarif yang diperjuangkan lewat ART bisa menguap karena kalah efisien dengan negara lain.

Terakhir, strategi "sedia payung sebelum hujan" yang diterapkan pemerintah melibatkan koordinasi lintas kementerian untuk mempelajari segala risiko dari perubahan tarif ini. Dengan kesiapan skenario yang matang, Indonesia tidak hanya sekadar bertahan dari gejolak kebijakan Trump, tetapi justru menjadikannya batu pijakan untuk memperluas pangsa pasar di Amerika Serikat.

Baca JugaMenakar Untung dan Rugi Perjanjian Tarif Dagang Baru AS-Indonesia

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenperin beri pendampingan 24 IKM drone, perkuat daya saing
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Prakiraan Cuaca BMKG DKI Jakarta Besok Selasa, 24 Februari 2026, Hujan Ringan hingga Petir
• 13 menit lalukompas.tv
thumb
Potret Festival Musim Dingin Rusia, Ada Lomba Egrang dan Panjat Pinang
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Warga yang ingin bangunkan waktu sahur diimbau di tempat ibadah
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
2 Bus TransJ Tabrakan karena Sopir Tertidur, Pramono Minta Operator Evaluasi
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.