JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyatakan tidak semua produk Amerika Serikat (AS) dikecualikan dari sertifikasi halal.
Pernyataan ini menyusul ketentuan sertifikasi halal dalam kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS menjadi sorotan publik.
Muncul kekhawatiran produk-produk asal AS akan bebas dari kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.
“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” kata Kemenko Perekonomian dalam siaran pers di laman resminya, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Indef: Pengecualian Sertifikasi Halal bagi Produk AS Berpotensi Hambat Industri Halal RI
Dalam penjelasannya disebutkan, di bawah ART, Indonesia memang berkomitmen menghapus sejumlah hambatan non-tarif, termasuk terkait pengakuan standar dan sertifikasi.
Namun, untuk produk seperti kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur lain asal AS, pemerintah menyebut tetap ada pengawasan mutu dan keamanan.
“Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk," tulis Kemenko.
Kementerian yang dipimpin Airlangga Hartarto itu menekankan, perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas, terutama di negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.
Kantor Airlangga juga mengungkapkan Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- sertifikasi halal produk as
- produk amerika bebas halal
- jenis produk bebas halal
- tarif impor
- sertifikasi halal
- agreement on reciprocal trade





