Menteri Keuangan Purbaya mencatat penerimaan pajak pada Januari 2026 mencapai Rp 116,2 triliun. Angka itu tumbuh 30,7 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak tersebut setara dengan 4,9 persen dari target APBN yang berada pada angka Rp 2.357,7 triliun.
“Pertumbuhan pajak di bulan Januari itu tumbuhnya 30,7 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Artinya ada perbaikan ekonomi, maupun ada perbaikan sedikit atau banyak dari efisiensi pengumpulan pajak,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Senin (23/2).
Secara bruto, penerimaan pajak meningkat. Pada Januari 2026 pajak bruto naik menjadi Rp170,3 triliun atau tumbuh 7 persen dibanding periode sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp159,1 triliun.
Sementara itu restitusi pajak berhasil ditekan signifikan dengan turun 23,0 persen dari Rp 70,2 triliun menjadi Rp 54,1 triliun.
“Karena kita tau pertumbuhan ekonomi kita di Q4 kemarin 5,39 persen, lalu kemudian ada inflasi 3 persen. Jadi ini mendekati kepada pertumbuhan ekonomi nominal. Ini adalah pertumbuhan pajak neto yang bagus,” jelas Wamenkeu Suahasil Nazara.
Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut terutama ditopang oleh PPN dan PPnBM yang secara neto tercatat Rp 45,3 triliun atau melonjak 83,9 persen dibandingkan tahun lalu.
“Jadi ini tanda aja bahwa di perekonomian kita transaksi berjalan terus. Sehingga ada pembayaran pajak pertambahan nilai serta PPnBM,” ujarnya.
Kontraksi
Sementara itu, beberapa jenis pajak masih mengalami kontraksi adalah PPh Badan secara bruto turun 4,0 persen, meski secara neto tumbuh 37,0 persen.
PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 juga masih turun di mana secara bruto terdapat penurunan 20,1 persen dan secara neto turun 20,4 persen. Hal ini dipengaruhi oleh faktor administrasi.
Sebagian setoran PPh OP dan PPh 21 masih tercatat sebagai deposit senilai Rp 6,1 triliun dan belum dipindahbukukan, sehingga jika sudah direalisasikan.
Apabila sudah dipindahbukukan, pertumbuhannya diperkirakan mencapai 16,5 persen. Selain itu, masih terdapat deposit pada pajak lainnya sebesar Rp 15,4 triliun yang belum dipindahbukukan.





