- Kapolda Maluku menargetkan berkas Bripda Masias Siahaya selesai dan dilimpahkan ke jaksa paling lambat Rabu (25/2/2026).
- Proses hukum ini merupakan tanggung jawab atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya pelajar Arianto Tawakal di Kota Tual.
- Selain proses pidana, sidang etik akan digelar Senin (23/2/2026) dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Suara.com - Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menargetkan berkas perkara pidana Bripda Masias Siahaya rampung dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum paling lambat Rabu (25/2/2026) lusa.
Percepatan itu ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas dugaan penganiayaan yang menewaskan pelajar Arianto Tawakal (14) di Kota Tual.
“Untuk proses hukum kita laksanakan Polres Tual yang melakukan pemeriksaan karena saksi-saksi banyak di sana,” kata Dadang kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Dadang juga mengaku telah berkoordinasi langsung dengan jajaran kejaksaan agar proses pemberkasan dikawal ketat.
“Target saya sudah saya insya Allah kalau enggak Selasa atau Rabu,” tegasnya.
Menurut Dadang, setelah berkas dilimpahkan, jaksa akan mengkaji penerapan pasal sebelum perkara disidangkan.
“Saya targetkan untuk diserahkan kepada penuntut umum dari situ nanti dikaji pasal-pasalnya dan lain sebagainya setelah itu baru mungkin kita berharap itu lengkap dan segera dapat di sidang,” ujarnya.
Ia menegaskan percepatan penanganan bukan karena tekanan pihak mana pun, melainkan kesadaran bahwa tindakan kekerasan tak bisa ditoleransi.
“Kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleri. Ini adalah bentuk tanggung jawab hukum, meskipun itu adalah anggota kami, kami tidak diskriminasi untuk melakukan penindakan,” katanya.
Baca Juga: Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
Terkait kemungkinan keterlibatan anggota lain yang saat itu berpatroli, Dadang menyebut masih dalam pemeriksaan.
“Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan untuk anggota yang lain,” tegasnya
Sidang Etik, Ancaman PTDH
Selain proses pidana, sidang kode etik terhadap Bripda Masias digelar Senin pukul 14.00 WIT di Polda Maluku. Dadang memastikan keluarga korban dihadirkan langsung dalam sidang tersebut.
Ancaman sanksi terberat dalam sidang etik itu adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Ancaman sanksinya adalah PTDH itu pecat,” jelas Dadang.
Ia menambahkan, sebagian proses sidang dapat diakses wartawan, meski ada sesi yang tertutup untuk pendalaman materi. Hasilnya, kata dia, akan disampaikan secara terbuka.
Kapolda juga mengaku telah mengingatkan seluruh anggota agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran.
“Melayani masyarakat itu harus dilakukan dengan hati. Menjadi polisi yang beradab itu yang utama sehingga kemudian itu menjadi alat kontrol ketika kita melayani masyarakat,” pungkasnya.




