- Wali Kota Bekasi menghentikan paksa penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah karena tidak memiliki izin resmi.
- Seluruh alat kerja proyek ilegal tersebut diamankan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara sebagai jaminan legalitas.
- Wali Kota memberi teguran keras kepada Camat dan Lurah agar memperketat pengawasan infrastruktur wilayah.
Suara.com - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengambil tindakan keras dengan menghentikan langsung proyek penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara. Proyek tersebut kedapatan tidak mengantongi izin dan nekat memakan badan jalan hingga mengganggu aktivitas masyarakat.
Aksi sidak ini dilakukan setelah Tri Adhianto menemukan kejanggalan di lapangan. Berdasarkan informasi resmi dari Pemerintah Kota Bekasi pada Senin (23/2), di lokasi proyek tersebut tidak ditemukan papan informasi proyek maupun pengawas resmi yang bertugas.
Geram dengan temuan tersebut, Tri Adhianto langsung menegur para pekerja di lokasi.
"Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin," tegasnya di hadapan para pekerja galian saat memerintahkan penghentian aktivitas.
Alat Kerja Disita ke Kantor Kecamatan
Tak hanya sekadar lisan, Wali Kota juga memerintahkan jajarannya untuk mengamankan seluruh alat kerja para kontraktor tersebut. Semua peralatan kini disita di Kantor Kecamatan Bekasi Utara sebagai jaminan hingga pihak pengembang bisa menunjukkan legalitas dan administrasi yang jelas.
Langkah berani ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak swasta yang bertindak semena-mena melakukan pembangunan di ruang publik tanpa mengikuti prosedur resmi.
Camat dan Lurah Kena "Semprot"
Kejadian ini juga menjadi momentum bagi Tri Adhianto untuk memberikan peringatan keras kepada bawahannya. Ia meminta Camat dan Lurah setempat untuk lebih peka dan memperketat pengawasan di wilayah masing-masing agar proyek "liar" serupa tidak terulang kembali.
Baca Juga: Warga Jakarta Siap-siap, PAM Jaya Bakal Gali 100 Titik untuk Jaringan Pipa di 2026
"Jangan sampai proyek yang tidak berizin berjalan begitu saja dan akhirnya berdampak buruk bagi pemerintah daerah maupun masyarakat," kata Tri mengingatkan.
Komitmen Infrastruktur Tertib
Tri Adhianto menegaskan bahwa setiap proyek yang bersentuhan dengan fasilitas umum wajib memiliki koordinasi yang matang dan izin yang lengkap. Ia menjamin Pemerintah Kota Bekasi tidak akan mentolerir pekerjaan ilegal yang berpotensi merusak infrastruktur jalan dan merugikan warga sekitar.
Pemerintah Kota Bekasi memastikan proyek penggalian di lokasi tersebut dilarang berlanjut hingga seluruh perizinan dan tanggung jawab kontraktor terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.




