Indonesia diminta membebaskan perusahaan dan produk asal Amerika Serikat (AS) dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). Jika diimplementasikan, perangkat smartphone dari negeri Paman Sam, seperti iPhone dan Google Pixel, bisa dipasarkan tanpa harus memenuhi ambang batas komponen lokal seperti yang selama ini berlaku.
Saat ini, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan TKDN untuk sejumlah produk, termasuk smartphone 4G dan 5G, sebagai syarat mendapatkan sertifikasi dan izin edar. Aturan tersebut selama ini mendorong produsen global untuk membangun fasilitas perakitan, kerja sama manufaktur, atau skema investasi di dalam negeri.
Dengan adanya pengecualian bagi produk AS, kewajiban tersebut tidak lagi berlaku untuk perusahaan dan barang yang tercakup dalam perjanjian. Ini bisa membuka jalan bagi perangkat asal AS untuk masuk melalui impor langsung tanpa harus membangun komponen produksi lokal seperti yang diwajibkan kepada vendor teknologi lain.
Berikut detail kesepakatan syarat TKDN di dokumen ART, yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump, pada Jumat (20/2) lalu:
Respons Pemerintah Indonesia soal Kesepakatan TKDNPemerintah Indonesia angkat bicara mengenai penerapan kebijakan TKDN dalam kerangka ART dengan AS. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kebijakan TKDN tidak dihapus sepenuhnya.
Ketentuan ini mencakup proyek-proyek atau belanja yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebagai upaya untuk terus mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia.
"Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar," kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu (22/2).
Meski demikian, terdapat perbedaan perlakuan untuk barang yang beredar di pasar bebas. Barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan kewajiban TKDN secara umum.
Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian ini tidak akan merusak tatanan ekonomi domestik. Ketentuan tersebut tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas dan tidak serta-merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri.





