Polda Sulawesi Selatan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian Bripda Dirja Pratama (19). Korban yang merupakan anggota Ditsamapta Polda Sulsel itu tewas di barak pada Minggu (22/2).
Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan tersangka merupakan anggota polisi. Dia adalah senior korban.
"Dari keterangan mereka, ditetapkan 1 orang tersangka atas nama inisial P, pangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (23/2).
Pengakuan dan Hasil Medis SinkronKapolda menyebut, tersangka P mengakui menganiaya korban. Pengakuan tersebut dinilai selaras dengan hasil pemeriksaan medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sulsel.
"Keterangan tersangka P ada kesesuaian dari hasil keterangan Biddokes seperti memukul bagian kepala dan bagian tubuh lainnya. Hal itu sudah sinkron," jelasnya.
Meski demikian, Djuhandhani menegaskan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Pengembangan masih terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
"Kita tidak dengan begitu saja percaya. Karena kami masih melihat keterlibatan lainnya," ucapnya.
Sempat Dapat Laporan PalsuDjuhandhani mengaku, dalam kasus ini pihaknya sempat mendapatkan laporan palsu dari bawahannya.
"Dari laporan awal yang kami terima dari anggota, bahwa Bripda Dirja meninggal dunia karena membentur-benturkan kepalanya. Itu pertama kali informasi yang kami dapatkan," bebernya.
Namun dirinya tidak percaya dengan laporan anggotanya. Ia langsung turun tangan melakukan pengecekan dan penyelidikan.
"Kita tidak percaya begitu saja. Kami pun langsung mengecek kebenaran dan buktikan apa yang disampaikan oleh anggota yang menyampaikan dia (Bripda Dirja) membentur-benturkan kepalanya, adalah tidak benar," tegas dia.
Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum hingga Propam Polda Sulsel, Bripda Dirja dianiaya seniornya. "Setelah kita melakukan upaya pemeriksaan oleh Biddokes, kita temukan beberapa yang lebam, dan kita yakini bahwa itu adalah luka penganiayaan," tandasnya.





