- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyoroti kasus kematian anak di Sukabumi diduga korban penganiayaan ibu tiri.
- Singgih mendesak penguatan sistem perlindungan anak nasional, termasuk deteksi dini dan respons cepat di tingkat masyarakat.
- Ia juga menuntut penegakan hukum tegas serta layanan psikologis dan edukasi pola asuh sehat di wilayah rawan.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kematian seorang anak di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya.
Singgih menegaskan, bahwa tragedi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak hingga ke level terkecil di masyarakat, yakni RT dan RW.
Menurutnya, kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang tidak boleh ditoleransi, terutama jika terjadi di lingkungan domestik yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak.
“Saya menyampaikan duka cita yang mendalam. Ini adalah tragedi kemanusiaan. Negara wajib hadir memastikan setiap anak Indonesia terlindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan terdekatnya sendiri,” ujar Singgih kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Singgih meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), untuk memperkuat sistem early warning (deteksi dini) dan rapid response (respon cepat) terhadap laporan kekerasan dalam keluarga.
Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran dinas sosial, puskesmas, serta aparat keamanan setempat.
Selain penegakan hukum, Singgih menyoroti pentingnya penyediaan layanan psikologis gratis bagi korban dan keluarga, serta edukasi pola asuh yang sehat di tingkat desa dan kelurahan.
“Sosialisasi hak anak dan pola asuh yang positif perlu diperluas di tingkat desa kelurahan, terutama di wilayah rawan kekerasan domestik,” tuntutnya.
Lebih lanjut, Singgih menekankan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus berjalan tegas dan transparan demi memberikan efek jera.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Siap Kawal Kasus Meninggalnya Nizam Safei
Sebagai mitra kerja KemenPPPA, Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk mengawal implementasi regulasi perlindungan anak agar benar-benar efektif di lapangan dan tidak sekadar menjadi aturan normatif.
Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak guna memperkuat aspek pencegahan dan sanksi bagi pelaku kekerasan.
“Kami juga akan melihat dan mengevaluasi implementasi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, agar lebih tegas dalam pencegahan dan sanksi kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Singgih mengingatkan bahwa anak adalah amanah dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara negara, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.




