Jakarta, VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar anggota Brimob Bripda Masias Siahaya dihukum berat.
"Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," ujar dia, Senin, 23 Februari 2026.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini menegaskan, dirinya telah menginstruksikan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik dari sisi pidana maupun kode etik.
"Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," katanya.
Menurut Sigit, langkah tegas itu merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban. Ia juga memastikan proses hukum berjalan terbuka dan bisa diawasi publik. Tak hanya itu, Sigit kembali menegaskan prinsip yang selama ini ia gaungkan di tubuh Polri yaitu tidak ada toleransi bagi pelanggaran.
"Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, anggota Brimob pelaku penganiayaan terhadap siswa Madrasah Tsnanawiyah (MTs) berinisial Arianto Tawakal (14) hingga tewas di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis, 19 Februari 2026, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap oknum anggotanya berjalan tanpa kompromi.
Terduga pelaku berinisial Bripda Masias Siahaya, yang diketahui merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Ia diketahui menganiaya korban yang sedang mengendarai motor bersama kakaknya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk pertolongan medis namun akhirnya meninggal dunia, sementara sang kakak alami patah tulang.
Polda Maluku menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor atas nama Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi dalam siaran pers, Jumat, 20 Februari 2026.
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota kepolisian.





