Tak Ada Ampun! Kapolri Perintahkan Hukuman Berat ke Brimob Pelaku Penganiayaan Pelajar Hingga Tewas

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar anggota Brimob Bripda Masias Siahaya dihukum berat.

"Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," ujar dia, Senin, 23 Februari 2026.

Baca Juga :
Sidang Etik Bripda Masias Siahaya, Anggota Brimob hingga Keluarga Korban Dihadirkan
Komjen Ramdani Pastikan Sanksi Keras ke Bripda Masias Siahaya, Janji Evaluasi Penggunaan Kekuatan

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini menegaskan, dirinya telah menginstruksikan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik dari sisi pidana maupun kode etik.

"Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," katanya.

Menurut Sigit, langkah tegas itu merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban. Ia juga memastikan proses hukum berjalan terbuka dan bisa diawasi publik. Tak hanya itu, Sigit kembali menegaskan prinsip yang selama ini ia gaungkan di tubuh Polri yaitu tidak ada toleransi bagi pelanggaran.

"Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, anggota Brimob pelaku penganiayaan terhadap siswa Madrasah Tsnanawiyah (MTs) berinisial Arianto Tawakal (14) hingga tewas di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis, 19 Februari 2026, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap oknum anggotanya berjalan tanpa kompromi.

Terduga pelaku berinisial Bripda Masias Siahaya, yang diketahui merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Ia diketahui menganiaya korban yang sedang mengendarai motor bersama kakaknya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk pertolongan medis namun akhirnya meninggal dunia, sementara sang kakak alami patah tulang.

Polda Maluku menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor atas nama Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi dalam siaran pers, Jumat, 20 Februari 2026.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota kepolisian.

Baca Juga :
Nasib Bripda Masias Siahaya Ditentukan Siang Ini! Sidang Etik Disaksikan Langsung Orang Tua Pelajar yang Dibunuhnya
El Mencho, Mantan Polisi yang Jadi Bos Kartel Narkoba Paling Kejam di Meksiko
Kerusuhan di Meksiko Pecah Usai Bos Kartel Narkoba Tewas: Bandara Diserang-SPBU Dibakar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinopsis JEJAK DUKA DIANDRA SCTV Episode 51, Hari Ini Sabtu 23 FEBRUARI 2026: Diandra Terima Cinta Dimitri, Jupiter Ngamuk di Pernikahan
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
PSG Gusur Lens dari Puncak Klasemen Liga Prancis Usai Menang 3-0 atas Metz
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Visual Udara Pasca Bos Kartel Narkoba El Mencho Tewas, Meksiko Dikepung Kepulan Asap
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Sinaran Kalbu: Beban yang Menguatkan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
MA dan Komisi Yudisial Bersinergi Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas Hakim | MA NEWS
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.