Tahun Pertama dan Periode Kedua Gubernur Andi Sudirman: Ekonomi Naik, Keadilan Turun, Luwu Raya dan Toraja Ingin Pisah

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Adri Fadli 

Ketua LMND Sulsel 

Satu tahun kepemimpinan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, yang genap pada Februari 2026, memang mencatat sejumlah capaian ekonomi dan tata kelola yang patut diapresiasi. Pertumbuhan ekonomi Sulsel tetap positif di kisaran 5 persen lebih, penurunan angka kemiskinan, serta pengendalian inflasi melalui sidak pasar rutin menjadi sorotan positif. Efisiensi anggaran yang agresif turut menjaga stabilitas fiskal, sementara inisiatif seperti Ramadhan Leadership Camp 2026 untuk penguatan integritas ASN mendapat pujian dari pusat sebagai contoh nasional.

Namun, di balik catatan itu, kepemimpinan ini menyisakan kritik tajam yang tak bisa diabaikan. Pemerataan pembangunan masih menjadi luka terbuka yang paling dalam, bahkan memicu gerakan separatisme wilayah. Ketimpangan infrastruktur menjadi penyebab utama menguatnya wacana pemekaran Provinsi Luwu Raya yang mencakup Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur untuk memisahkan diri dari Sulawesi Selatan. Masyarakat dan kelompok sipil di Luwu Raya, termasuk melalui aksi demonstrasi berulang seperti blokade Jalan Trans-Sulawesi pada Januari-Februari 2026, menuntut DOB baru karena merasa terpinggirkan. 

Data empiris memperkuat keluhan ini: kondisi jalan rusak di Luwu mencapai sekitar 69,34 persen (lebih dari 1.243 km dari total 1.823 km), Luwu Utara 66,27 persen (1.288 km), sementara rata-rata provinsi hanya 47,6 persen. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di kawasan ini juga lebih rendah Luwu 72,79, Luwu Utara 72,07, Luwu Timur 74,95–76,44 pada 2024 dibandingkan Makassar yang mencapai 83,90–85,66. Wilayah terpencil seperti Seko di Luwu Utara masih kekurangan akses jalan aspal, layanan kesehatan, dan pendidikan dasar, meski Luwu Raya menyumbang signifikan terhadap PAD provinsi melalui pertambangan seperti PT Vale Indonesia.

Meski Pemprov Sulsel membantah isu ketimpangan dengan menunjukkan deretan proyek di Luwu Raya, realitas di lapangan menunjukkan distribusi manfaat pembangunan belum merata. Pusat seperti Makassar terus mendominasi alokasi, sementara daerah pinggiran merasa terisolasi. 

Ketimpangan infrastruktur ini bukan sekadar keluhan administratif, melainkan akar kekecewaan struktural yang memicu tuntutan pemekaran sebagai jalan keadilan pembangunan, peningkatan lapangan kerja, dan akses layanan publik yang lebih dekat. Pendekatan gubernur yang normatif menekankan kewenangan pusat dan moratorium DOB belum mampu meredam aspirasi ini secara substantif, bahkan sempat memicu kontroversi melalui pernyataan yang dianggap menyindir masyarakat Luwu.

Wacana pemekaran ini kini meluas ke diskusi potensi penggabungan dengan wilayah Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara), meski ada penolakan dari sebagian elemen masyarakat Luwu. Aspirasi ini semakin menguat di tengah ketidakpuasan terhadap pemerataan, dan menjadi sinyal serius bahwa ketimpangan bukan lagi isu lokal, melainkan ancaman integritas provinsi.

Isu utang dan belanja daerah juga patut diwaspadai lebih kritis. Pendekatan efisiensi memang membantu, tetapi transparansi pengelolaan utang termasuk isu Dana Bagi Hasil (DBH) dengan kabupaten/kota masih kerap menjadi perdebatan. Tanpa pengawasan ketat dan audit independen yang konsisten, efisiensi berpotensi menjadi alat menutupi kelemahan struktural, bukan solusi berkelanjutan.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah problem solving terhadap tekanan politik dan isu demokrasi. Wacana pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Demonstrasi menuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk LMND Sulsel, WALHI Sulsel, LBH Makassar, dan organisasi lainnya. Rencana ini dinilai sebagai sikap anti-demokrasi, potensi pelanggaran HAM, serta upaya membungkam aspirasi publik demi menjaga ‘iklim investasi’. Demonstrasi bukan penyakit sosial yang perlu ‘ditangani’ secara represif, melainkan hak konstitusional yang seharusnya diatasi melalui dialog terbuka dan penyelesaian akar masalah. Penolakan luas ini menandakan kegagalan komunikasi publik gubernur, yang justru memperlihatkan ketidakmampuan membangun ruang sipil yang sehat.

Belum lagi isu dugaan korupsi yang melibatkan lingkaran dekat kepemimpinan. Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi sempat menjadi sorotan dalam laporan polisi terkait dugaan pengaduan palsu dan polemik bisnis yang berujung saling lapor dengan Putri Dakka, meski kasusnya lebih ke ranah pribadi-politik daripada korupsi langsung di pemerintahan. Hal ini menciptakan persepsi negatif terhadap integritas pasangan pemimpin, terutama ketika belum ada penyelesaian tegas dari pihak berwenang.

Tak kalah mencoreng adalah penundaan penandatanganan SK Pengangkatan PAW (Pengganti Antar Waktu) Yanti Anwar Latif sebagai anggota DPRD Palopo. Meski ada janji segera terbit, keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan serius soal komitmen terhadap proses demokrasi lokal dan penghormatan terhadap mekanisme partai serta lembaga legislatif. Keterlambatan semacam ini, jika berlarut, berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap komitmen pemerintahan terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

Aspek yang paling krusial dan paling mengkhawatirkan adalah kerusakan lingkungan akibat ekspansi pertambangan dan industri ekstraktif lainnya, ditambah masifnya perusakan situs budaya adat seperti tongkonan di wilayah Toraja serta konflik masyarakat adat yang diselesaikan melalui peradilan umum. Di bawah kepemimpinan ini, investasi sektor pertambangan mineral terutama nikel serta gas, minyak, dan industri terkait terus digenjot sebagai motor pertumbuhan.

Realisasi investasi pertambangan mencapai miliaran rupiah, dengan fokus pada mineral non-logam, batuan, dan nikel. Namun, dorongan ini dibayangi oleh kerusakan ekologis yang masif. WALHI Sulsel mencatat aduan kerusakan lingkungan dari 10 daerah lebih pada 2025, termasuk pencemaran air, perusakan hutan, dan pertambangan ilegal di Maros, Luwu Timur, serta wilayah lain. Deforestasi luas, pencemaran sungai oleh logam berat, sedimentasi yang mengganggu biota air, dan risiko longsor menjadi ancaman nyata, sebagaimana dikhawatirkan Gubernur sendiri pada proyek tambang emas di Luwu yang berpotensi mengikuti jejak kerusakan Freeport di Papua.

Lebih parah lagi, ekspansi ini turut memicu konflik agraria yang merembet ke perusakan situs budaya. Di Tana Toraja, kasus eksekusi putusan pengadilan pada Desember 2025 menyebabkan perobohan masif tongkonan termasuk Tongkonan Ka’pun yang berusia sekitar 300 tahun di Kecamatan Kurra bersama lumbung padi (alang) dan bangunan adat lainnya. 

Eksekusi berdasarkan sengketa perdata kepemilikan tanah ini berlangsung ricuh, melibatkan bentrokan dengan aparat yang menggunakan peluru karet dan gas air mata, menyebabkan belasan warga luka. Peristiwa ini bukan kasus tunggal; gelombang serupa terjadi pada 2025, di mana hukum positif (peradilan umum) sering kali mengabaikan nilai historis, spiritual, dan komunal tanah adat Toraja.

Tongkonan sebagai simbol identitas, garis keturunan, pusat ritual, dan warisan leluhur diratakan alat berat, menciptakan luka kolektif bagi masyarakat adat. Konflik semacam ini menunjukkan kegagalan integrasi hukum adat dalam sistem peradilan negara sengketa yang seharusnya diselesaikan melalui musyawarah adat justru berujung eksekusi represif, memperlemah pengakuan hak masyarakat adat dan memicu krisis identitas budaya.

Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sulsel dalam pengelolaan pertambangan dan sawit meliputi:

⁠Pertambangan : 

Sektor Nikel (Luwu Timur)

Kabupaten Luwu Timur merupakan pusat pertambangan nikel terbesar di wilayah ini.

PT Vale Indonesia Tbk (PTVI): Perusahaan tambang nikel terintegrasi yang beroperasi di Blok Sorowako. Pada Januari 2026, pemerintah telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan untuk tahun 2026, memberikan kepastian operasional bagi aktivitas penambangan dan investasinya di daerah tersebut.

PT Pongkeru Mineral Utama (PMU): Perusahaan joint venture yang dibentuk untuk mengelola Blok Pongkeru di Luwu Timur. Entitas ini merupakan kolaborasi antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) (saham 55%), PT Luwu Timur Gemilang (LTG), dan PT Sulawesi Citra Indonesia (SCI) (gabungan saham 45%). 

Sektor Emas (Luwu)

Kabupaten Luwu memiliki potensi emas besar yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan menuju produksi.

PT Masmindo Dwi Area (MDA): Mengelola Proyek Awak Mas di Kecamatan Latimojong dengan luas area 14.390 hektar. Perusahaan ini (anak usaha PT Indika Energy Tbk) menargetkan uji coba produksi atau First Gold pada kuartal IV 2026 dan mulai beroperasi secara komersial penuh pada tahun 2027. Per Juni 2025, perusahaan telah memulai tahap peledakan (blasting) terkendali sebagai bagian dari fase konstruksi. 

Sektor Pengolahan/Smelter (Luwu)

PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS): Berlokasi di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Perusahaan ini merupakan bagian dari Kalla Group yang fokus pada pembangunan pabrik pemurnian (smelter) feronikel dan bahan baku baterai kendaraan listrik. 

Pertambangan lain: Termasuk perusahaan batubara dan mineral non-logam di berbagai kabupaten seperti Barru, Pangkep, Maros, dan Bone; serta CV Bangsa Damai di Toraja Utara yang memicu protes masyarakat adat Tikala atas perusakan tanah adat.

Kelapa sawit: PT Bumi Maju Sawit (di Luwu Timur), PT Perkebunan Nusantara XIV (dengan pabrik di Luwu Utara dan Luwu Timur), serta anak usaha grup seperti Astra Agro Lestari dan Sinar Mas Agro Resources yang memiliki operasi atau keterkaitan di wilayah Sulawesi.

Ekspansi ini, meski mendatangkan investasi, sering kali mengorbankan lingkungan, masyarakat lokal, dan warisan budaya tanpa pengawasan ketat. WALHI dan kelompok sipil menyoroti bahwa hilirisasi nikel justru mempercepat degradasi ekosistem, pencemaran air, marginalisasi masyarakat adat serta petani, dan perusakan situs seperti tongkonan.

Pendekatan pro-investasi tanpa keseimbangan restorasi lingkungan dan penghormatan hak adat berisiko menjadikan Sulsel sebagai provinsi yang ‘tumbuh’ secara ekonomi tapi ‘rusak’ secara ekologis dan kultural, dengan dampak jangka panjang pada ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, identitas budaya, dan keberlanjutan generasi mendatang.

Secara keseluruhan, satu tahun kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman menorehkan kemajuan ekonomi di tengah efisiensi, tetapi dibayangi oleh kegagalan substantif dalam pemerataan, transparansi, penghormatan terhadap demokrasi, perlindungan lingkungan, dan pelestarian budaya adat.

Ketimpangan infrastruktur yang memicu gerakan pemekaran Luwu Raya-Toraja, pendekatan represif terhadap demonstrasi, isu korupsi yang mengganjal wakil gubernur, penundaan administratif krusial seperti SK PAW Yanti Anwar, serta kelalaian mengatasi kerusakan lingkungan dan perusakan masif tongkonan melalui konflik agraria di peradilan umum menunjukkan perlunya koreksi mendalam. 

Tanpa perubahan sikap yang lebih inklusif, dialogis, akuntabel, dan berorientasi keberlanjutan termasuk percepatan infrastruktur di wilayah pinggiran, pengakuan hukum adat, serta restorasi situs budaya untuk meredam aspirasi separatisme potensi Sulawesi Selatan sebagai provinsi maju dan berkeadilan akan terhambat oleh bayang-bayang ketidakpercayaan masyarakat serta degradasi alam dan budaya yang tak terpulihkan. Kepemimpinan yang baik bukan hanya soal angka pertumbuhan, melainkan juga kepercayaan, keadilan, dan kelestarian yang dirasakan seluruh rakyat. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MBG Tak Dibagikan Saat Libur Lebaran 18-24 Maret, Diganti Paket Bundling
• 2 jam laludetik.com
thumb
Unik, Ngecas United E-Motor RX6000 Bisa di SPKLU
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
• 3 jam lalusuara.com
thumb
BGN: MBG Disalurkan Lebih Awal, Sebelum Libur Lebaran 18-24 Maret
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
DIhujani Sentimen Positif, IHSG Bakal Ijo Royo-Royo Hari Ini?
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.