Kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat turut disoroti sejumlah pemuka agama Islam. Terbukanya keran impor memunculkan pertanyaan soal kehalalan barang-barang asal Negeri Paman Sam itu. Bahkan, ada ajakan untuk tidak membeli produk-produk impor imbas dari kebijakan itu.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani langsung kesepakatan perdagangan itu, di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Isi kesepakatan tertuang dalam dokumen perjanjian berjudul “Implementation of Agreement towrd New Golden Age US-Indonesia Alliance”. Sorotan terarah pada lampiran dokumen bertajuk “Komitmen Spesifik”. Di lampiran itu, Indonesia disebut wajib membebaskan perusahaan AS dan barang AS dari persyaratan kandungan lokal dan sertifikat halal. (Kompas, 20/2/2026)
Poin soal sertifikasi halal itu membuat gusar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis. Kegusarannya itu ia tuangkan dalam cuitan akun X-nya yang bernama @cholilnafis, Sabtu (21/2/2026). Hingga Senin (23/2/2026), cuitan itu telah disukai lebih dari 5.000 pengguna X dan dicuitkan ulang lebih dari 2.000 kali.
“Ini perjanjian atau penjajahan ya? Kok jebol semua aturan dan bebas dagang. Jadi bebas mengelola semua kekayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi. Sertifikat halal tak peduli. Saya minta pemerintah mengkaji ulang dan umat jangan beli barang-barang dari US (AS) yang tak bersertifikat halal,” kata Cholil dalam cuitannya.
Cholil juga sempat mengutarakan keluh kesah serupa sewaktu memberikan ceramah dalam acara Mujahadah Sabtiyah, di Masjid An Nafisah, Depok, Jawa Barat, Sabtu lalu. Mula-mula ia menceritakan soal pemakaian kopiah yang dipakai umat muslim, tak terkecuali sosok pejabat setinggi Presiden Prabowo Subianto. Saking lekatnya, kopiah itu dikenakan untuk menjumpai pejabat negara lainnya seperti Presiden AS Donald Trump.
“Makanya, Pak Prabowo ke Amerika pakai kopiah. Cuman, sayang, barang-barang AS boleh ke sini. Boleh nggak sertifikasi halal,” kata Cholil, dalam siaran langsung Youtube, yang ditayangkan akun Amanah TV.
Seiring perjanjian kerja sama itu, Cholil meminta umat Islam tidak membeli barang-barang impor dari AS yang tidak memiliki sertifikasi halal. Ia khawatir jika barang-barang impor itu nantinya justru tidak halal. Ia lantas menganjurkan agar mereka membeli barang yang sudah tersertifikasi halal, terutama dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Cholil menjelaskan, label halal yang sudah disematkan BPJPH menunjukkan tanggung jawab lembaga itu menjamin kehalalan produk yang beredar. Pasalnya, lembaga itu memilik komite halal dan komite fatwa guna memastikan aspek penting tersebut.
“Jadi, kalau besok barang-barang Amerika masuk ke Indonesia tanpa label halal tidak usah dibeli. Belanja yang ada produk halalnya,” tandas Cholil.
Hal senada diutarakan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh. Ia mengajak masyarakat tidak membeli produk tak halal sebagai respons kesepakatan dagang RI-AS, yang salah satu aspeknya membebaskan produk AS dari sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk segala produk yang beredar di Indonesia.
“Undang-Undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata Ni’am, dalam keterangan tertulis yang dirilis MUI, Minggu (22/2/2026) kemarin.
Ni’am menyatakan, Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama prosesnya saling menghormati dan saling menguntungkan. Terlebih lagi, ia menekankan, jangan sampai ada tekanan politik yang menyertai transaksi maupun kerja sama yang dijalin.
“Nah, dalam konteks halal, mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim. Dan, setiap muslim terikat kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” kata Ni’am.
Aturan itu, sebut Ni’am, menjadi bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka HAM. Pihaknya pun pernah melakukan lawatan ke sejumlah negara, di AS, dan menyaksikan sistem sertifikasi halal telah berlaku di sana.
“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar, yaitu hak beragama,” kata Ni’am.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah jika produk AS dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia menyatakan, informasi yang sempat beredar itu tidak benar. Ia menjamin, pemerintah akan memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas Teddy, dalam keterangan tertulisnya.
Teddy pun menjelaskan jika sistem sertifikasi halal juga berlaku, di AS. Setidaknya ada dua lembaga sertifikasi halal yang diakui, yakni Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Untuk produk kosmetik dan alat kesehatan, nantinya juga wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum bisa dipasarkan di Indonesia.
Teddy juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) yang menyetarakan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya kesepakatan itu, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandardisasi dan berada dalam kerangka regulasi nasional.
Senada, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, Indonesia tidak mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS. Sertifikasi halal akan tetap berlaku untuk produk makanan dan minuman. Adapun makanan dan minuman yang mengandung konten non-halal, wajib diberi keterangan untuk melindungi konsumen dalam negeri.
Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lainnya dari AS, juga akan mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, praktik manufaktur yang baik, serta informasi detail konten produk. Dengan begitu, konsumen diharapkan bisa mengetahui secara detail produk yang akan digunakan.
Haryo juga menegaskan, Indonesia dan AS sudah memiliki kerja sama mutual recognition agreement dengan lembaga halal luar negeri di AS. Kerja sama itu dibuat seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama daging dan barang konsumsi lain dari AS.
“Kerja sama ini memungkinkan label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia,” kata dia.





