JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar menyampaikan bahwa draf peraturan presiden terkait struktur eselon I Kemenag, termasuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sudah selesai disusun.
"Draf Perpres tentang Kementerian Agama yang memuat struktur eselon I, termasuk Ditjen Pesantren, sudah selesai disusun dan juga sudah ada paraf dari menteri yang berwenang, baik Menag, MenPAN RB, Menteri Hukum, maupun Menkeu," kata Thobib saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Meski sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto, pembentukan Ditjen Pesantren masih menunggu terbitnya regulasi Peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga: Kemenag: Ditjen Pesantren Masih Tunggu Terbit Peraturan Presiden
Akibat perpres belum terbit, regulasi yang berlaku masih Perpres No 152 tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang terbit pada 5 November 2024.
"Hingga saat ini, progress pembentukan Ditjen Pesantren masih menunggu terbit regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden tentang Kementerian Agama," ujarnya.
Dalam Pepres No 152 tahun 2024, susunan organisasi Kementerian Agama terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Inspektorat Jenderal, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta tiga staf ahli.
Baca juga: Janji dan Harapan Gibran untuk Para Santri Setelah Ditjen Pesantren Dibentuk
"Jadi regulasi yang berlaku masih ada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, belum ada Ditjen Pesantren. Kami berharap Perpres baru ini bisa segera terbit," kata Thobib.
Sebab, regulasi dalam Perpres baru nanti akan menjadi payung untuk tahapan lanjutan dalam persiapan operasional satuan kerja baru setingkat Eselon I di Kementerian Agama.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Kemenag membentuk Ditjen Pesantren yang akan bertugas mengawasi seluruh pondok pesantren di Indonesia.
Wakil Menteri Agama Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i menyebutkan,, perintah pembentukan Ditjen Pesantren telah tertuang dalam surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025.
Baca juga: Menag Sebut Ditjen Pesantren Butuh Anggaran Rp 12,6 Triliun untuk Tahap Awal
"Bapak Presiden melalui Mensesneg memerintahkan untuk segera mendirikan Dirjen Pesantren di Kementerian Agama Republik Indonesia," ujar Syafi'i seusai Apel Peringatan Hari Santri 2025 di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/8/2025).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Kepala Negara merasa perlu memberikan perhatian lebih kepada ponpes di Indonesia.
Terlebih, jumlah sekolah berasrama berbasis agama itu mencapai lebih dari 42.000.
"Bapak Presiden memberikan petunjuk kepada kita, yang diwakili oleh Kementerian PU, untuk melakukan asesmen terhadap bangunan-bangunan pondok pesantren kita dari sisi keamanan secara teknis," kata Prasetyo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




