JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengimbau masyarakat berperan aktif mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melapor jika ditemukan dugaan kekerasan.
"Laporan dapat disampaikan melalui SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau situs https://laporsapa129.kemenpppa.go.id," ujar Plt Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Indra Gunawan di Jakarta, Senin (23/2/2026), via Antara.
Ia menekankan perlunya penguatan peran kelompok perlindungan anak berbasis masyarakat untuk mencegah serta menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak.
"Peran kelompok-kelompok perlindungan anak berbasis masyarakat perlu kita perkuat kembali untuk terus melakukan edukasi di masyarakat melalui berbagai saluran yang ada di masyarakat, seperti PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga), kegiatan dan kelompok-kelompok keagamaan, RT/RW," jelasnya.
Ia mengatakan kelompok perlindungan anak berbasis masyarakat juga bisa merespons dengan merujuk ke fasilitas layanan terdekat jika ditemukan adanya korban kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Kriminolog soal Kasus Anak Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri: Ada Ketimpangan Kuasa
Menanggapi kasus dugaan kekerasan oleh ibu tiri terhadap anaknya di Sukabumi, Jawa Barat, baru-baru ini, KemenPPPA mengecam tindakan tersebut.
Indra mengatakan keluarga seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak-anak.
"Keluarga tentu harus menjadi tempat yang diharapkan anak-anak untuk merasa aman dan nyaman sehingga bisa tumbuh secara optimal," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, anak laki-laki berinisial NS (12) di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia diduga akibat dianiaya ibu tiri. Nyawanya tidak tertolong meski sudah dibawa ke rumah sakit.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- lapor kekerasan pada anak
- kemenpppa
- kekerasan terhadap anak
- kekerasan terhadap anak lapor ke mana
- penganiayaan anak
- ibu tiri aniaya anak




