Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan perjanjian kerja sama resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di Tanah Air. BPJH menegaskan produk AS yang masuk harus memenuhi ketentuan.
"Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan pencantuman label halal sesuai regulasi," ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ditegaskan, tidak benar jika produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.
Adapun, untuk produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dan wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai peraturan perundang-undangan.
Mekanisme kerja sama resiprokal merupakan bentuk pengakuan kesetaraan standar dan sistem jaminan halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen dan evaluasi ketat. Mekanisme ini tidak berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal luar negeri yang telah diakui.
Saat ini, terdapat lima LHLN di AS yang telah melakukan kerja sama dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc / Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).
Kelima lembaga tersebut telah melalui proses asesmen dan evaluasi sesuai ketentuan BPJPH sebelum memperoleh pengakuan kesetaraan sistem jaminan halal.
"Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara hadir untuk memastikan perlindungan konsumen Muslim tetap terjaga," lanju Haikal Hasan.
Dia menilai pengakuan timbal balik memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia. BPJPH juga memastikan komitmen perlindungan konsumen serta pelaksanaan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 tetap berjalan konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor.
(idn/dhn)





