Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat belum ada perusahaan yang melaksanakan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) hingga 20 Februari 2026. Meski demikian, terdapat delapan perusahaan yang saat ini masih berada dalam pipeline pencatatan saham dan bersiap melantai di bursa.
Menanggapi kondisi tersebut, Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Putu Rusta Adijaya menilai kompleksitas proses IPO menjadi salah satu faktor utama yang membuat perusahaan bersikap lebih berhati-hati sebelum masuk ke pasar modal.
Menurut Putu, IPO bukan sekadar aksi korporasi untuk menghimpun dana, melainkan proses panjang yang melibatkan tahapan administratif, finansial, hingga strategi bisnis jangka panjang. Sejak tahap awal, perusahaan harus melakukan analisis mendalam, mulai dari perencanaan ekspansi, estimasi kebutuhan dana, penentuan valuasi, hingga besaran porsi saham yang akan dilepas ke publik.
Baca Juga: BEI Ungkap Ada 8 Perusahaan Antre IPO, Mayoritas Beraset Jumbo
“Bahkan, pertimbangan awal perusahaan buat IPO juga banyak, beragam, dan bertahap,” kata Putu kepada Warta Ekonomi, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan, perusahaan yang akan melantai di bursa juga wajib melalui serangkaian pemeriksaan dan proses ketat dari regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Proses tersebut mencakup uji kelayakan dokumen, keterbukaan informasi, audit laporan keuangan, hingga pemenuhan ketentuan regulasi pasar modal.
“Proses-proses ketat itu harus dipenuhi perusahaan yang ingin IPO. Hal ini juga akan memengaruhi reaksi dan kepercayaan pasar juga nantinya,” ujar Putu.
Di sisi lain, Putu menyebut perusahaan dalam pipeline IPO juga mempertimbangkan berbagai faktor eksternal sebelum melakukan pencatatan saham. Kepastian dan kemudahan regulasi, kondisi pasar modal yang kondusif, serta dinamika ekonomi global dan domestik menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan.
“Kalau ada perubahan dan penyesuaian aturan dari OJK maupun BEI, perusahaan yang akan IPO berpotensi menunda proses sampai regulasi yang akan diimplementasikan rampung atau sampai perusahaan benar-benar siap,” jelasnya.
Selain faktor regulasi, aspek waktu (timing) juga menjadi pertimbangan penting. Sentimen pasar, stabilitas ekonomi nasional, tingkat suku bunga, hingga ekspektasi investor terhadap sektor tertentu menjadi variabel yang diperhitungkan secara matang.
“Untuk itu, penting memastikan governance, terutama transparansi dan akuntabilitas dari proses IPO tersebut,” kata Putu.
Baca Juga: IPO Seret Awal Tahun, BEI Ungkap Penyebabnya
Sementara itu, pengamat pasar modal William Hartanto menilai rencana IPO saat ini masih berada pada fase wait and see. Ia menyebut pasar modal domestik masih membutuhkan waktu untuk benar-benar stabil sebelum aksi korporasi besar seperti IPO dilakukan.
Menurut William, sejumlah perusahaan memilih menunggu hingga BEI menyelesaikan berbagai pembenahan dan penyesuaian di pasar. Langkah tersebut dinilai penting agar momentum IPO dapat berlangsung optimal dan memperoleh respons positif dari investor.
“Tentunya masih wait and see, karena menunggu bursa selesai berbenah dulu. Jadi bukan hal yang aneh kalau IPO tertunda di awal tahun ini,” ujarnya.





