Warga Surakarta mengeluhkan adanya kenaikan pajak. Bahkan, kondisi Samsat Solo yang berlokasi di Jalan Prof. Soeharso tampak sepi.
Diketahui, sejak 2025 hingga 2026 di Jawa Tengah, besaran opsen PKB 2025-2026 ditetapkan sebesar 16,6 persen dari nilai pokok PKB dan sebesar 32 persen untuk opsen BBNKB dari nilai pokok BBNKB.
Kemudian pada 2026, Pemprov Jateng memberikan diskon pajak PKB sebesar 5 persen hingga akhir tahun, sehingga "kenaikannya" menjadi hanya 11 persen.
Pantauan kumparan di lokasi pukul 11.00 WIB, wajib pajak yang datang ke kantor pusat Samsat Solo hanya puluhan orang. Banyak kursi pelayanan kosong tanpa ditempati karena sepinya wajib pajak yang datang di tengah bulan suci Ramadan.
Seorang wajib pajak asal Boyolali, Suwandi, mengaku keberatan dengan adanya kenaikan pajak kendaraan. Namun, ia tetap membayar pajak sesuai prosedur pemerintah.
“Ada kenaikan pajak kendaraan yang saya bayarkan ke Samsat. Dulu 2025 Rp 370.000 sekian, sekarang Rp 400.000. Jenis kendaraan sepeda motor 2021,” ujar Suwandi, Senin (23/2).
Ia mengaku mengetahui adanya gerakan penolakan membayar pajak dan ajakan mengosongkan Samsat di media sosial. Namun, ia memilih tetap membayar pajak meskipun merasa keberatan.
“Gerakan itu (tolak bayar pajak) pasti ada imbasnya. Kalau saya ya mau gimana lagi, takut kena tilang juga. Kalau dirasa keberatan, ya keberatan,” kata dia.
Ramadan dan OnlineBaur STNK Samsat Satlantas Polresta Solo, Aipda Muhammad Thoha, mengatakan sepinya Samsat disebabkan bulan suci Ramadan dan banyak wajib pajak yang membayar pajak tahunan di Samsat keliling maupun secara online.
“Pelayanan pembayaran pajak di Samsat normal. Samsat sepi bukan karena itu (penolakan bayar pajak). Karena ini momen Ramadan, warga lebih mengutamakan kebutuhan pokok dulu,” kata Thoha.
Ia memperkirakan pembayaran pajak akan meningkat setelah Lebaran. Sepinya pelayanan Samsat, kata dia, memang terjadi setiap bulan suci Ramadan.
Penerimaan Pajak PKB Tak Berubah SignifikanKasi Pelayanan Pajak Daerah (PPD) Samsat Solo, Ghita Puspitasari, mengatakan tidak ada perubahan signifikan, termasuk dalam hal serapan PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ia membandingkan penerimaan PKB pada Januari tahun lalu. Pada 2025 terdapat dua program relaksasi yang diberikan oleh pemerintah provinsi, sementara pada awal 2026 ini tidak ada perubahan signifikan.
“Pembayaran PKB bulan Januari tahun 2025 mencapai Rp 14.870.331.500. Untuk Januari tahun 2026 kemarin mencapai Rp 14.178.483.500,” kata dia.
Sedangkan untuk penerimaan BBNKB pada Januari tahun ini, menurut Ghita, justru mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
“Untuk BBNKB di Januari tahun lalu mencapai Rp 3.358.308.500. Di Januari tahun 2026 mencapai Rp 4.875.340.000 atau ada kenaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya relaksasi pajak di 2025 lalu—di mana sepanjang tahun terdapat dua program dari Pemprov Jateng, yakni Merah Putih selama tiga bulan dan dilanjutkan program pemutihan hingga akhir tahun—membuat warga lebih ringan membayar pajak meskipun opsen pajak sudah diterapkan.
“Kalau dilihat, tahun lalu ada dua relaksasi seperti program Merah Putih selama tiga bulan, lalu dilanjut program Pemprov Jateng berupa pemutihan sampai akhir tahun, sehingga wajib pajak tidak terlalu berat membayar pajak,” tegasnya.
Ghita berharap masyarakat tidak khawatir karena saat ini Pemprov Jateng kembali mengadakan program diskon PKB sebesar 5 persen sejak 20 Februari hingga Desember mendatang.
“Ini juga ada program diskon dari Pemprov Jateng, diskon 5 persen yang bisa dimanfaatkan wajib pajak,” pungkasnya.





