Trump Batasi Transaksi WNI Dengan Negara Kena Sanksi AS, Pakar: Tidak Sesuai Arah Politik RI

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Terdapat kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang turut mencantumkan ihwal kemungkinan untuk membatasi transaksi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan pihak yang masuk ke dalam daftar sanksi pemerintah AS. Pakar hubungan internasional menilai adanya poin dalam kesepakatan tersebut sebenarnya merongrong kedaulatan Indonesia. 

Poin pembatasan transaksi WNI dengan pihak yang terkena sanksi AS itu tertuang di Section 5: Economic and National Security dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pekan lalu (19/2/2026).  

Secara garis besar, poin perjanjian itu menekankan terkait dengan kepentingan keamanan ekonomi dan nasional AS yang bisa dikoordinasikan dengan pemerintah Indonesia. Salah satunya mengenai pembatasan transaksi antara WNI dan individu maupun entitas yang masuk ke dalam sejumlah daftar pembatasan oleh pemerintah AS. 

Terdapat Daftar Entitas Industri dan Keamanan Biro Perdagangan Departemen Perdagangan AS, Daftar Warga Negara yang Ditunjuk Secara Khusus dan Daftar Orang yang Diblokir (Daftar SDN) dari Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS, dan Daftar Sanksi Konsolidasi Non-SDN. 

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa poin dalam perjanjian tersebut sebenarnya tidak lazim.

"Karena itu merongrong kedaulatan kita dan bisa dianggap tidak sesuai dengan politik luar negeri kita yang bebas aktif," ujar Hikmahanto kepada Bisnis pada Senin (23/2/2026).

Seharusnya, jika ada semacam pembatasan transaksi seperti dalam perjanjian tersebut, bukan AS yang menentukan secara unilateral, akan tetapi harus PBB melalui resolusi Dewan Keamanan PBB.

Pakar hubungan internasional, Teuku Rezasyah juga menyatakan poin dalam perjanjian yang membatasi transaksi WNI dengan daftar negara yang terkena sanksi AS sebenarnya membingungkan, mencemaskan, sekaligus membahayakan kebijakan luar negeri bebas aktif.

Pada saat yang sama, Trump yang selama ini terbiasa mengancam dengan tarif dapat berdampak pada krisis keamanan internasional yang baru. 

"Dengan demikian, ketidakcermatan Indonesia bersikap kelak kemudian hari, dapat memberi kesan Indonesia telah berada dalam orbit AS," ujar Teuku Rezasyah.

Apabila ketentuan tersebut diimplementasikan, kredibilitas internasional Indonesia juga dapat dipertanyakan dalam berbagai forum-forum seperti ASEAN+3 yang melibatkan Korea Selatan, Jepang, dan China. Lalu, forum lainnya yakni BRICS dan Uni Eropa yang selama ini telah berhubungan sangat baik dengan Indonesia. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Targetkan Pembahasan RUU Pemilu pada Juli–Agustus 2026
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Kronologi Kontroversi Alumni LPDP “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tren Kulit Sensitif Meningkat, Produk Perawatan Gentle kian Dibutuhkan
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Wamenekraf: Imlek Festival Tunjukkan Harmonisnya Keberagaman Bangsa
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Respons Persita Setelah Wasit Candra Anulir Gol ke Gawang Persib: Jujur Janggal
• 8 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.