JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk pemilihan umum (pemilu) sebesar 1 persen.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai angka tersebut sudah proporsional demi mencegah banyaknya suara rakyat yang terbuang pada pemilu.
"Menjadi penting adalah jangan sampai terjadi pengabaian terhadap suara rakyat. Jangan sampai penerapan PT banyaknya suara rakyat terbuang, apalagi kita menggunakan sistem proporsional," ujar Ferry saat dihubungi, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Komisi II DPR Mulai Bahas RUU Pemilu pada Juli atau Agustus 2026
Ferry pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ambang batas parlemen.
MK mendorong adanya perubahan parliamentary threshold mulai Pemilu 2029 dengan berpedoman pada syarat yang sudah ditentukan.
Ferry menekankan, ambang batas parlemen harus dibuat agar efektif dengan memperhatikan sistem pemilu proporsional.
"Dengan tidak mengabaikan suara rakyat yang terbuang dan berdasarkan besaran alokasi kursi per dapil-nya," ujar Ferry.
Baca juga: Golkar Nilai Ambang Batas Parlemen 5 Persen Lebih Ideal daripada 7 Persen
Ia pun mengingatkan kepada partai politik yang ada di parlemen bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.
"Pengabaian terhadap putusan MK merupakan pelanggaran serius terhadap Asas Supremasi Konstitusi (Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945) dan secara langsung merusak fondasi negara hukum," tegas mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.
Putusan MK soal Ambang Batas ParlemenPada Kamis (29/2/2023), MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.
Baca juga: Demokrat Respons Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen: Masih Kaji Angka Ideal
Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Setidaknya ada lima poin prasyarat yang ditetapkan MK, yakni:
- Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan;
- Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR;
- Perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol;
- Perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029;
- Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Baca juga: Soal Ambang Batas Parlemen, Surya Paloh: NasDem Konsisten 7 Persen
Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029. Ambang batas 4 persen tetap berlaku di Pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




