Solo: Penanggung jawab Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Tedjowulan, resmi mengajukan permohonan audit keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Langkah ini diambil untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan keraton pada era kepemimpinan almarhum Paku Buwono (PB) XIII, yakni periode 2018 hingga 2025.
Surat permohonan audit tersebut telah dikirimkan ke Kantor Pusat BPK RI di Jakarta pada Kamis, 22 Januari 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Tedjowulan, Pakoenegoro, di Solo, Senin, 23 Februari 2026.
"Ya, saya yang ditugaskan untuk mengantarkan surat kepada Ketua BPK RI di Jakarta," ujar Pakoenegoro, Senin, 23 Februari 2026.
Pakoenegoro menjelaskan, saat ini BPK RI tengah berada dalam tahap pengumpulan bahan keterangan terkait permohonan tersebut. Audit ini dinilai sangat penting sebagai fondasi awal bagi kepemimpinan baru di lingkungan keraton.
Dalam surat bernomor 02/SKMK.8.2026/PAKKSH/2026 tertanggal 21 Januari 2026, Tedjowulan menyatakan telah menerima Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026. Keputusan tersebut menunjuk dirinya sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Baca Juga :
Tedjowulan Tegaskan Belum Ada Raja Definitif Keraton Solo
Pembukaan surat itu juga menegaskan bahwa penunjukan Tedjowulan menandai masuknya era kepemimpinan baru dalam pengelolaan keraton. Situasi ini sekaligus mengukuhkan bahwa meskipun terdapat dua sosok yang mengklaim sebagai Paku Buwono XIV, belum ada raja definitif yang diakui pemerintah.
"Audit keuangan sangat krusial untuk memulai pengelolaan Keraton Surakarta agar kepemimpinan Gusti Tedjowulan bebas dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era kepemimpinan sebelumnya," imbuh Pakoenegoro.
Terkait proses audit, Tedjowulan mengeluarkan instruksi tegas agar tidak ada pihak mana pun yang berusaha menghalang-halangi atau mengganggu jalannya pemeriksaan keuangan di Keraton Surakarta. Pihaknya memastikan akan menindak tegas setiap upaya yang dapat menghambat transparansi.
"Jangan pula menyembunyikan informasi dan data. Pasti ketahuan. Gusti Tedjowulan menghendaki hukum ditegakkan dengan tegas. Siapa yang bersalah, dan merugikan keraton, harus dihukum," ungkap Pakoenegoro.
Peringatan 100 hari wafatnya Pakubuwono XIII di Sasana Handrawina. Metrotvnews.com/Triawati
Lebih lanjut, Pakoenegoro mengungkapkan larangan Tedjowulan terhadap praktik pengelolaan keraton yang didasari kepentingan pribadi atau kelompok. Ia menekankan, ke depan tidak boleh lagi ada bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun dana hibah lainnya yang disalurkan ke rekening pribadi.
Langkah ini sejalan dengan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang sebelumnya menyoroti bahwa dana hibah untuk Keraton Solo selama ini diterima oleh individu pribadi, bukan lembaga resmi, sehingga memerlukan sistem audit yang transparan . Fadli Zon menunjuk Tedjowulan sebagai pelaksana pengelolaan dana hibah dari APBN, Pemprov Jateng, dan Pemkot Solo guna memastikan dana tersalur secara akuntabel .
"Harus melalui badan hukum. Semua prosesnya harus bersih, transparan dan akuntabel," kata Pakoenegoro.
Diketahui, Pemerintah Kota Solo sebelumnya juga tengah berkonsultasi dengan BPK Perwakilan Jawa Tengah terkait penyaluran dana hibah untuk Keraton Solo, mengingat selama ini dana diserahkan langsung kepada Sinuhun atau raja yang bertakhta. Dengan adanya penunjukan Tedjowulan sebagai pelaksana, diharapkan pengelolaan keuangan keraton ke depan dapat lebih sesuai dengan prinsip tata kelola lembaga yang baik.



