Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menjenguk salah satu korban kekerasan yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara, Senin (23/2) sekitar pukul 14.10 WIT di Rumah Sakit Tingkat II Prof. dr. J. A. Latumeten.
Korban yang dijenguk yakni Nasrim Karim Tawakal yang merupakan kakak dari Arianto Tawakal. Arianto tewas setelah motor yang dikendarainya jauh setelah kena pukulan helm Bripda Masias Siahaya.
Insiden ini ramai dan menuai sorotan masyarakat hingga pejabat publik.
Permintaan Maaf dan Tanggung Jawab MoralDalam pertemuan dengan keluarga korban, Dadang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Saya hadir bukan hanya sebagai pimpinan institusi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Atas nama pribadi dan institusi Polri, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga. Kami sangat berduka atas kejadian ini,” kata Dadang.
Ia memastikan oknum anggota Brimob Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, akan diproses hukum secara profesional dan transparan, baik secara pidana maupun etik.
Kepercayaan Publik Jadi TaruhanKapolda menegaskan, peristiwa ini tidak hanya menyangkut satu individu, melainkan menyentuh kredibilitas institusi di mata masyarakat.
“Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengakui, setiap tindakan aparat yang melanggar hukum berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik yang selama ini dibangun. Karena itu, proses hukum harus terbuka, cepat, dan akuntabel.
“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Setiap tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat harus menjadi momentum introspeksi dan pembenahan menyeluruh,” katanya.
Evaluasi Internal dan TransparansiDadang menyebut kasus ini menjadi evaluasi serius bagi jajaran Polda Maluku. Pengawasan internal, pembinaan mental dan kepribadian anggota, hingga penegakan disiplin akan diperketat.
Selain proses pidana yang tengah dikoordinasikan dengan kejaksaan, sidang kode etik juga akan digelar dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kapolda juga menegaskan pemulihan korban dan pendampingan keluarga menjadi prioritas. Ia meminta seluruh jajaran memastikan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5509184/original/062087100_1771660915-20260220AA_Jean_Mota-3.jpg)


