Kesepakatan Dagang RI-AS Masih Berlaku Meski MA Batalkan Tarif Trump

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan tarif resiprokal Presiden AS, Donald Trump karena dinilai ilegal. Meski demikian, kesepakatan Indonesia dengan AS dengan tarif 19 persen dinilai tak akan otomatis dibatalkan.

Ekonom Paramadina, Wijayanto Samirin, menjelaskan tarif 19 persen seharusnya masih berlaku sampai ada pembatalan di antara kedua pihak.

“Ya, kita masih terikat, kecuali dua pihak sepakat membatalkan,” kata Wijayanto kepada kumparan, Senin (23/2).

Wijayanto menyebut kejelasan aturan tarif bagi Indonesia perlu ada negosiasi lanjutan. Sebab, menurutnya kesepakatan tarif cenderung politis.

“Ini sudah di luar ranah negosiasi dagang. Sudah di ranah politik,” ujar Wijayanto.

Wijayanto melihat apabila tarif resiprokal 19 persen dibatalkan, maka akan menguntungkan Indonesia ke depan

“Ada 3 hal [keuntungan] jika dibatalkan [tarif], tarif kita lebih rendah, tidak perlu impor produk AS sebesar USD 34 miliar, tidak perlu membuka pasar sepenuhnya untuk produk AS, dan komitmen non tariff lainnya yang memberatkan,” ujarnya.

Sementara itu, ekonom dari CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kesepakatan tarif resiprokal 19 persen antara kedua negara tak bisa otomatis batal meski ada keputusan dari Mahkamah Agung AS.

“Karena kesepakatan tarif bilateral 19 persen yang sudah disetujui dengan Amerika Serikat masih berada dalam kerangka transisi dan belum secara resmi diratifikasi ulang, diamendemen, atau dibatalkan,” ujarnya.

Dia menilai selama belum ada tindakan administratif dan diplomatik formal yang menggantikan atau mencabut kesepakatan tersebut, maka ketentuan yang sudah disepakati tetap menjadi acuan sementara.

“Setidaknya sampai periode transisi 60 hari itu berakhir atau ada keputusan resmi baru dari pihak AS,” kata Yusuf.

Yusuf juga melihat dengan adanya momen ini, pemerintah Indonesia perlu segera mendorong proses ratifikasi, klarifikasi, atau renegosiasi secara formal. Hal ini agar terdapat kepastian hukum mengenai tarif yang benar-benar berlaku.

“Oleh karena itu, momentum perubahan landscape hukum di AS ini seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk memperkuat kepastian status kesepakatan, sekaligus membuka ruang untuk memastikan bahwa tarif yang berlaku tidak merugikan daya saing ekspor Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menilai Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai upaya untuk memperkuat daya saing Indonesia.

Dia menegaskan bahwa posisi Indonesia saat ini jauh lebih unggul dibandingkan negara negara ASEAN serta kompetitor lainnya dalam peta perdagangan global.

"Meskipun Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 19 persen, pemerintah berhasil mengamankan tarif nol persen untuk 1.819 jenis barang ekspor unggulan," kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kenapa Pesawat Menghindari Awan Cumulonimbus? Ini Bahaya Icing yang Mengintai
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Ayah Kandung Ungkap Alasan Otopsi Anaknya Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Diduga Sopir Mengantuk, Transjakarta Tanggung Biaya Medis Korban Tabrakan Dua Armada di Koridor 13
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Tak Lagi Monoton, Disarpus Kota Kediri Hadirkan TransLiteria untuk Tingkatkan Minat Baca
• 8 jam lalurealita.co
thumb
Ogah Ulangi Luka Masa Kecil, Sule Pilih Jadi Ayah Santai dan Anti Bentak Anak-anaknya
• 1 menit lalugrid.id
Berhasil disimpan.