Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional. Pada Senin (23/2/2026), penyidik OJK telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.
OJK menjelaskan, penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang yang dilakukan otoritas, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dalam perkara tersebut. Pertama, pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, para tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemilik dana. Total nilai pencairan tersebut mencapai Rp14,02 miliar.
Dana hasil pencairan deposito itu diindikasikan digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan.
Kedua, pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur. Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32,43 miliar.
Baca Juga
- Daftar 30 BPR Tutup dan Bangkrut Sepanjang 2024-2026
- Kredit Fiktif BPR Intan Jabar Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tiga Pejabat jadi Tersangka
Pemberian kredit tersebut disebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan diduga dilakukan untuk menjaga rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) BPR. Sebagian dana pencairan kredit juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam proses penyidikan, OJK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, serta perhiasan dan barang bukti lainnya.
OJK menegaskan, proses penegakan hukum ini tidak mengganggu operasional bank. Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Ke depan, OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan.





