KPK: Menag Bebas dari Ancaman Hukuman Pidana Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Nasaruddin Umar Menteri Agama (Menag) terbebas dari ancaman sanksi pidana atas penerimaan fasilitas transportasi berupa pesawat jet pribadi dari Oesman Sapta Odang pengusaha sekaligus Ketua Umum DPP Partai Hanura.

Hal itu disampaikan Arif Waluyo Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (23/2/2026), di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, yang ada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Arif, Nasaruddin tidak melanggar aturan lantaran sudah melaporkan dugaan gratifikasi dalam kurun waktu 30 hari kerja sesudah dia menerima fasilitas tersebut, kepada KPK.

“Pak Menag menyampaikan sebelum 30 hari kerja selesai. Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan maupun berlawanan dengan tugasnya, maka dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Lalu, Pasal 12C mengatur ketentuan di Pasal 12B tidak berlaku kalau penerima melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK, paling lambat 30 hari kerja terhitung dari tanggal penerimaan.

Lebih lanjut, Arif bilang, Nasaruddin punya waktu 20 hari kerja terhitung dari hari ini untuk melengkapi laporannya, dan menyerahkan kepada KPK.

Kemudian, KPK punya 30 hari kerja untuk menganalisis laporan Menag yang sudah lengkap.

Nantinya, KPK akan menyampaikan hasil analisis termasuk berapa nilai yang harus dikembalikan atau disetorkan Menag ke kas negara.

Sekadar informasi, Nasaruddin Umar Menag, hari ini mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi berupa jet pribadi.

Pesawat jet pribadi itu ditumpangi Nasaruddin untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah, di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/2/2026).

Gedung Balai Sarkiah merupakan fasilitas keagamaan dan pendidikan yang ada di bawah Yayasan Oesman Sapta Odang.

Dalam keterangannya sesudah menyampaikan laporan, Menag mengungkap alasannya menerima tawaran fasilitas tersebut karena faktor efisiensi waktu.

Nasaruddin bilang, pada waktu itu sudah jam 11 malam, dan tidak ada penerbangan ke lokasi acara. Sementara, dia harus kembali lagi ke Jakarta keesokan harinya karena ada persiapan Sidang Isbat penentuan awal Bulan Ramadan 1447 Hijriah.(rid/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menggali Cuan dari Kilau Emas, Saham Mana Paling Prospektif?
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Oknum Bobotoh Persib yang Bikin Rusuh di GBLA saat ACL Elite Two Akhirnya Muncul, Minta Maaf Pakai Surat di Atas Materai
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Tinggal Hitung Waktu El Rumi Akan Nikahi Syifa Hadju, Begini Nasihat Al Ghazali pada sang Adik
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Alasan Menag Pakai Jet Pribadi: Berangkat Jam 11 Malam, Tak Mungkin Ada Pesawat
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Nasib Tragis Polisi Muda Bripda DP Tewas di Tangan Senior: Bripda P Jadi Tersangka, Kapolda Sulsel Turun Tangan
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.