Ketidakpastian kebijakan dagang Amerika Serikat kembali meningkat setelah perubahan jalur hukum tarif impor. Di tengah dinamika tersebut, Indonesia menyatakan telah mengamankan posisi melalui perjanjian bilateral.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menilai potensi tekanan justru bisa lebih besar dari sebelumnya. Skema Section 301 disebut memiliki ruang penerapan yang lebih luas dibanding tarif resiprokal.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Indonesia kini berada pada posisi yang relatif lebih kuat. Hal itu dikaitkan dengan kesepakatan dagang yang telah diteken bersama pemerintah Amerika Serikat.
"Perjanjian ini memastikan posisi Indonesia tetap kuat dan kredibel di tengah ketidakpastian perdagangan global. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kita," ucap Luhut dikutip dari ANTARA, Senin (23/2/2024).
Situasi ini berawal dari putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal sebelumnya. Kebijakan tersebut semula diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump.
Mahkamah menyatakan dasar hukum yang digunakan, yakni International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), tidak sah untuk mendukung penerapan tarif global. IEEPA sendiri merupakan undang-undang yang ditandatangani Presiden Jimmy Carter pada 28 Desember 1977 untuk mengatur kewenangan darurat ekonomi.
Merespons pembatalan itu, Trump menetapkan tarif baru sebesar 15 persen dengan masa berlaku 150 hari. Langkah tersebut bersamaan dengan dibukanya penyelidikan baru berdasarkan Section 301 of the US Trade Act of 1974.
DEN menilai skema baru tersebut membawa konsekuensi berbeda. Section 301 memungkinkan pemerintah AS mengenakan tarif tanpa batas maksimum yang tegas.
Luhut mengingatkan bahwa karakter kebijakan ini lebih agresif dibanding tarif resiprokal. Tarif yang dihasilkan dari penyelidikan bisa lebih tinggi dan berlaku dalam periode panjang.
Artinya, risiko kebijakan dagang belum sepenuhnya mereda meski tarif sebelumnya dibatalkan. Ketidakpastian tetap menjadi faktor yang harus diperhitungkan pelaku usaha.
Dalam konteks itu, Luhut menegaskan pentingnya perjanjian dagang bilateral yang telah diamankan Indonesia. Kesepakatan tersebut dinilai memberi posisi tawar tambahan saat penyelidikan berjalan.
"Dengan berbagai komitmen nyata yang telah diberikan, posisi Indonesia akan jauh lebih kuat ketika penyelidikan Section 301 bergulir dibanding negara lain yang tidak punya kesepakatan apapun," ujarnya.
Amerika Serikat merupakan salah satu pasar utama bagi ekspor Indonesia. Sektor padat karya seperti garmen dan alas kaki memiliki ketergantungan signifikan terhadap pasar tersebut.
Stabilitas kebijakan perdagangan Washington menjadi faktor penting bagi keberlanjutan industri nasional. Setiap perubahan tarif berpotensi memengaruhi daya saing produk Indonesia.
DEN memandang ketidakpastian global juga membuka peluang. Negara yang memiliki kepastian akses pasar dinilai lebih menarik bagi relokasi industri dan investasi.
Karena itu, perjanjian dagang dengan AS disebut sebagai tameng strategis. Instrumen tersebut diharapkan mampu meredam dampak kebijakan tarif yang lebih agresif.
Baca Juga: Drama Kebijakan Tarif Trump dari 10 Jadi 15 Persen, Kadin: Celah Merontokkan Dolar Jadi Terbuka
"Dewan Ekonomi Nasional, akan terus mencermati setiap perkembangan terkait isu ini dengan seksama dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Bapak Presiden RI untuk memastikan ekonomi Indonesia tetap tumbuh dan kepentingan nasional selalu terlindungi," ujar Luhut Pandjaitan.
Arah kebijakan perdagangan AS masih menjadi perhatian utama. Indonesia kini mengandalkan kombinasi diplomasi dan strategi ekonomi untuk menjaga stabilitas di tengah potensi eskalasi tarif berbasis Section 301.





