JAKARTA, KOMPAS.com- Seorang kreator konten, CR, menjadi korban pemerkosaan di salah satu kelab malam di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2017.
Kuasa hukumnya, Julius Ibrani, mengatakan saat itu CR menghadiri undangan acara merek fashion internasional di sana.
Usai acara, CR yang sedang bersosialisasi dengan pengunjung lain tiba-tiba ditarik ke salah satu ruangan lalu diperkosa oleh seorang kenalannya berinisial RB.
Baca juga: Usai Murka Lihat Galian Tanpa Izin, Wali Kota Bekasi Minta Satpol PP Potong Kabel Optik
“Jadi ketika diundang dia hadir. Setelah acara dia ditarik paksa oleh pelaku ke ruang belakang, di situ lah korban diperkosa dengan keadaan tidak sadar penuh,” jelas Julius saat dihubungi, Senin (23/2/2026).
Saat itu, CR mengaku tak bisa berbuat banyak dan hanya menuruti perintah RB. Setelah itu ia merasa trauma dan belum bisa mengungkapkan kondisinya.
Pada 2018, CR berupaya melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Namun saat itu ia tak mengantongi barang bukti karena sulit mengakses CCTV kelab tersebut.
Tim manajemennya, Martin, menambahkan, belum disahkannya regulasi tentang korban kekerasan seksual membuat CR tidak merasa aman.
“Ada upaya (melapor) di 2018, saat itu UU TPKS belum ada. Jadi ini menambah beban, korban sulit mendapat akses hukum. Dilaporkan tapi bagaimana membuktikan itu enggak ada,” jelas Martin.
Selama bertahun-tahun, CR dibayang-bayangi kejadian tersebut. Ia mengalami trauma dan disasosiasi yang menghambat produktifivitasnya.
Bahkan, CR harus mendapat bantuan mental dari tujuh psikiater bersama suaminya.
Baca juga: Jakarta Terjebak Antara Banjir dan Alih Fungsi Hunian
Tujuh tahun berikutnya, akhirnya CR membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Laporan teregistrasi pada nomor LP/B6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 September 2025.
Perkara ini mulanya ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelahnya perkara ini diserahkan kepada Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO).
“Saat ini perkara masih diselidiki, pendalaman TKP, saksi dan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dihubungi terpisah.