Ibu Fandi Ramadhan Yakin Anaknya Korban Jebakan Sindikat Narkoba Internasional

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Batam: Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang melibatkan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, Senin, 23 Februari 2026. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman mati .

Ibu kandung Fandi, Nirwana, 48, tampak hadir di depan ruang tahanan PN Batam bersama puluhan keluarga lainnya. Ia datang dari Medan, Sumatra Utara, khusus untuk memberikan dukungan moral kepada putra sulungnya yang kini terancam mati. Nirwana bahkan rela tinggal sementara di Batam selama persidangan anaknya berlangsung.

Nirwana terus mencari keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku tidak percaya jika anaknya mengetahui isi muatan kapal yang dibawanya. Menurutnya, Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK di kapal Sea Dragon saat kapal tersebut ditangkap di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025 .

"Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut. Dia bilang, 'Kalau aku tahu ini, ya Kep, aku tak akan berani pergi,'" kata Nirwana menirukan ucapan anaknya.
 

Baca Juga :

Komisi 3 DPR Tolak Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan


Ia meyakini sang anak hanyalah korban dan dijebak oleh jaringan narkoba internasional. Dalam keterangan yang disampaikan, Fandi bersama kru lainnya diperintahkan memindahkan 67 kardus dari kapal lain di tengah laut. Saat mempertanyakan isinya, kapten kapal disebut mengatakan bahwa kardus tersebut berisi uang dan emas .

"Anak saya hanya ABK, tugasnya bekerja sesuai perintah perwira kapal. Dia bukan pemilik barang, bukan bagian muatan, dan bukan bagian dari jaringan narkoba mana pun," tegas Nirwana.

Nirwana bersama suaminya, Sulaiman, telah berulang kali menyuarakan ketidakadilan yang mereka rasakan. Mereka bahkan mendatangi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Jakarta untuk meminta bantuan hukum. Namun, harapan terbesarnya kini tertuju kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Saya bermohon kepada Bapak Presiden, tolong anak saya dibebaskan. Anak saya tidak tahu apa-apa. Dia dijebak, Pak Presiden," ujar Sulaiman ayah Fandi.


Ilustrasi Freepik

Nirwana menegaskan, Fandi merupakan tulang punggung keluarga. Ia bekerja untuk membantu perekonomian dan membiayai sekolah lima adiknya yang masih kecil. Menurutnya, Fandi adalah anak yang penurut dan terbuka kepada keluarga, sehingga mustahil ia terlibat dalam kejahatan sebesar itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fandi Ramadhan bersama lima terdakwa lainnya dengan hukuman mati. Mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, Fandi dan terdakwa lain disebut mengetahui bahwa muatan kapal adalah narkotika dan menerima upah atas peran mereka.

"Terdakwa sebagai ABK tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut, bukan di dermaga sebagaimana mestinya," ujar Priandi.

Sementara itu, Komisi III DPR telah menyoroti kasus ini. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengingatkan bahwa dalam KUHP baru, hukuman mati merupakan pidana alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Maruarar: Proyek Rusun Subsidi Meikarta Mulai Konstruksi 8 Maret
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Celta Vigo vs Mallorca: Brace Iago Aspas Menangkan Los Celestes
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Andra Soni Sebut Baru 9 Ribu Masjid-Musala Wakaf Bersertifikat di Banten
• 1 jam laludetik.com
thumb
Pria di Bogor Tewas Tergeletak Saat Perbaiki Atap Rumah Bocor
• 20 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Bakal Umumkan Pencairan THR PNS, TNI dan Polri usai Pulang dari AS
• 8 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.