Remaja yang Cabuli 4 Anak di Tangsel Kerabat Korban, Kini Jadi Tersangka

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polisi menetapkan remaja berinisial E (18) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap empat anak laki-laki di bawah umur di Serpong Utara, Tangsel. Mirisnya, para korban masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada 10 Februari 2026. Dari situ, penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi.

“Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan, dan pada 19 Februari telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Wira, Senin (23/2)

Menurut dia, penetapan E sebagai tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan E sebagai tersangka,” jelasnya.

Wira menambahkan, keempat korban seluruhnya masih di bawah umur. Tiga di anataranya kaka-adik yang merupakan sepupu korban.

“Korban merupakan anak-anak yang masih memiliki hubungan kerabat dengan pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 417 KUHP Tahun 2023 tentang tindak pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Tangerang Selatan.

Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan dan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tembus Rp15 T di Awal Ramadan
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Misteri Menghilangnya 2 Bintang Persib ketika Gasak Persita: Thom Haye Urusan Keluarga, Layvin Kurzawa Tanpa Kabar
• 9 jam lalubola.com
thumb
Kemenpora Sambut Baik Wacana PON 2028 NTT-NTB
• 52 menit lalumedcom.id
thumb
IHSG Sesi I Naik 1,36%, Saham Grup Saratoga–Boy Thohir EMAS, MDKA, MBMA Cerah
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Menkeu Purbaya Optimis Ekonomi Tumbuh Hingga 6%
• 8 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.